Fenomena hukumnews.my.id/Kampar, – Dugaan praktik penipuan dengan modus iming – iming paket proyek APBD Tahun Anggaran 2026 di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Kampar mencuat ke publik.
Seorang kontraktor asal Pekanbaru berinisial IF, mengaku menjadi korban setelah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum staf dinas tersebut.
Kepada awak media, IF membeberkan bahwa dirinya telah menyetorkan uang sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) kepada AH, yang diketahui merupakan staf sekaligus ajudan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Kampar.
Penyerahan uang tersebut dilakukan melalui transfer rekening pada April 2026 lalu. Sebagai bukti, IF juga menunjukkan salinan bukti transfer dari rekening istrinya yang dikirimkan kepada AH via pesan WhatsApp, Jumat (28/8/2026).
Kasus ini bermula saat IF dihubungi oleh rekannya yang berinisial D. Melalui sambungan telepon, D menawarkan paket pengerjaan proyek drainase senilai Rp. 200 juta di wilayah Desa Kualu, Kecamatan Tambang, di bawah naungan Dinas Perkim Kabupaten Kampar.
“Dia (D) bilang bisa bantu orang dinas ini dulu. Saat saya tanya nominalnya, diminta Rp. 5 juta dan langsung ditransfer ke rekening AH dengan keterangan ‘titipan uang’. Janjinya proyek akan berjalan sekitar 10 hari setelah transfer,” ujar IF mengisahkan kronologi kejadian.
Namun, setelah empat bulan berlalu, janji tersebut tidak kunjung terealisasi. IF merasa dikelabui karena saat dikonfirmasi ke Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), paket proyek yang dijanjikan ternyata belum terdaftar.
“Secara materi dan waktu saya sudah rugi selama empat bulan ini. Saya minta jika memang proyek tersebut tidak ada, uang saya segera dikembalikan utuh,” tegas IF.
Kasus “jual-beli” proyek ini dinilai menabrak aturan formal pengadaan barang dan jasa pemerintah. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap paket pekerjaan bernilai ratusan juta rupiah wajib melalui mekanisme yang transparan, baik melalui e-purchasing, penunjukan langsung resmi, maupun tender via LPSE—bukan melalui kesepakatan bawah tangan atau titipan uang kepada oknum internal dinas.
Dari kacamata hukum pidana, tindakan oknum yang menjanjikan proyek dengan imbalan uang dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Lebih jauh, jika status AH sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga kontrak daerah terbukti memanfaatkan jabatannya untuk menerima aliran dana tersebut, kasus ini berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau pemerasan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon dan pesan WhatsApp, terduga AH berdalih bahwa uang yang diterimanya merupakan pinjaman pribadi dan tidak berkaitan dengan instansi tempatnya bekerja. Kendati demikian, AH langsung bungkam dan memutuskan sambungan telepon saat dipertanyakan mengenai keterangan “titipan kerjaan drainase” yang tertera pada bukti transfer.
Menanggapi kegaduhan ini, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Kampar, Rusdi Hanif, ST, MT, langsung memberikan klarifikasi dan membantah keterlibatan institusinya. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan ranah pribadi bawahannya.
“Tidak ada kaitannya dengan kami atau dinas. Kami tidak tahu dan itu mungkin urusan pribadi Hafit (AH). Betul dia staf kami, tetapi kami sama sekali tidak tahu-menahu, apalagi sampai memberikan perintah. Silakan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan,” pungkas Rusdi Hanif.
Red