Ticker

6/recent/ticker-posts

Berantas Narkotika, Polsek Kabun Tangkap Pengedar Sabu, Satu Paket Seberat 1,39 Gram Diamankan


Fenomena hukumnews.my.id/ROKAN HULU — Kepolisian Sektor (Polsek) Kabun mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial J alias IJEP beserta barang bukti satu paket sabu dengan berat kotor 1,39 gram.

Pengungkapan dilakukan pada Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di pinggir Jalan Poros Desa Koto Ranah, Kecamatan Kabun. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Kabun IPTU Jerri Paulus Sinaga, S.H. memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kabun melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung melakukan pemeriksaan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap J alias IJEP, petugas tidak menemukan narkotika pada tubuhnya. Namun, ketika petugas melakukan penggeledahan di sebuah pondok yang berada di ladang milik yang bersangkutan, ditemukan satu paket sabu yang disimpan di atas atap seng dan diselipkan dalam plastik klip bening.

Di hadapan petugas dan masyarakat yang menyaksikan penggeledahan, yang bersangkutan mengakui bahwa paket sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial M yang berada di Desa Silam, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.

Selain satu paket sabu dengan berat kotor 1,39 gram, polisi turut mengamankan satu buah mancis, satu buah pipet sendok, satu unit telepon seluler merek Oppo warna biru, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BM 5521 MAX, serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Hasil pemeriksaan urine sementara terhadap J alias IJEP juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Kabun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kabun IPTU Jerri Paulus Sinaga, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kabun.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *(Humas Polres Rohul)*
Red