Ticker

6/recent/ticker-posts

Sengkarut Mafia Solar di Depan Mata: Pemda Indramayu Membisu, APH Melempem

 


FENOMENA HUKUM NEWS || INDRAMAYU 

Kebijakan pengawasan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Indramayu dinilai gagal total. Praktik ilegal penimbunan solar bersubsidi kian merajalela secara terang-terangan, bahkan beroperasi hanya selemparan batu dari markas aparat penegak hukum (APH). Pembiaran ini memicu kritik keras terhadap komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) Indramayu dan kepolisian setempat dalam melindungi hak rakyat kecil.

Berdasarkan investigasi lanjutan dari pemberitaan LORONGNEWS.id (23/06/2026), aktivitas mafia solar ini kian berani. Di wilayah Semaya, Kecamatan Krangkeng, sebuah gudang solar ilegal yang diduga dikelola oleh oknum bernama Nanang, nekat beroperasi secara bebas hanya berjarak kurang lebih 400 meter dari Kantor Polsek Krangkeng. Sementara itu, gudang serupa di wilayah Bulak, Kecamatan Jatibarang, yang diduga dikelola oleh Guntur, juga melenggang aman tanpa tersentuh hukum.

Ironisnya, di tengah jeritan petani dan nelayan Indramayu yang kesulitan mendapatkan solar subsidi, Pemda Indramayu justru terkesan menutup mata. Berdasarkan amanat regulasi, Pemda memiliki tanggung jawab moral dan administratif dalam Tim Terpadu Pengawasan Pendistribusian BBM Bersubsidi di daerah.

Sikap pasif Pemda Indramayu dalam mengawal kuota dan distribusi solar subsidi ini menjadi indikasi kuat lemahnya fungsi kontrol horizontal terhadap pelaksanaan kebijakan energi di daerah. Pemda seolah melempar seluruh tanggung jawab ke pundak kepolisian, padahal dampak kelangkaan solar ini langsung memukul sektor ekonomi makro daerah.

Ketidakberdayaan APH Indramayu dalam memberantas mafia BBM ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Saat tim investigasi melaporkan temuan gudang di Jatibarang, aparat bergerak lamban sehingga pengecekan berakhir nihil dengan dalih "pintu terkunci". Lebih parah lagi, laporan warga mengenai aktivitas ilegal di dekat Polsek Krangkeng justru direspons dengan aksi bungkam oleh anggota Polres Indramayu.

"Sangat tidak masuk akal jika aktivitas ilegal berskala besar yang hanya berjarak 400 meter dari kantor polisi tidak terdeteksi. Publik sah-sah saja menduga adanya pembiaran sistematis atau bahkan dugaan 'perlindungan' dari oknum tertentu agar bisnis haram ini tetap aman," tegas redaksi dalam pernyataannya, Minggu (28/06/2026).

Tindakan penimbunan ini jelas-jelas merampok hak masyarakat miskin dan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp6 miliar.

Melihat mandulnya pengawasan di tingkat lokal, baik dari sisi eksekutif daerah maupun penegak hukum, publik mendesak adanya langkah ekstrem dari pusat.

Kami menuntut:

 1. Presiden Republik Indonesia dan Menteri ESDM untuk segera turun tangan mengevaluasi kuota dan sistem pengawasan BBM subsidi di Indramayu.

 2. BPH Migas melakukan audit investigatif terhadap seluruh SPBU pemasok di wilayah Indramayu yang menjadi hulu mengalirnya solar subsidi ke gudang-gudang ilegal tersebut.

 3. Mabes Polri dan Kompolnas untuk memeriksa kinerja Kapolres Indramayu serta Kapolsek Krangkeng atas dugaan kelalaian dan pembiaran wilayahnya disusupi mafia migas.

Hingga rilis ini diterbitkan, baik Pemda Indramayu maupun Polres Indramayu belum memberikan klarifikasi atau tindakan konkret di lapangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan koreksi seluas-luasnya bagi pihak terkait sesuai dengan amanat UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Team