Ticker

6/recent/ticker-posts

Gelar Pemusnahan 6.212 Berkas Paspor, Imigrasi Cilacap Perkuat Tertib Administrasi dan Keamanan Data

 


FENOMENA HUKUM NEWS || CILACAP 

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap resmi memusnahkan ribuan arsip fisik substantif keimigrasian Tahun Anggaran 2026 pada Senin (22/6/2026). Langkah strategis yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Cilacap ini diambil guna mewujudkan tertib administrasi birokrasi sekaligus mengoptimalkan tata kelola ruang arsip.

Dokumen yang dimusnahkan merupakan berkas permohonan Dokumen Perjalanan RI (Paspor) dari kurun waktu tahun 2019, dengan total mencapai 6.212 berkas. Seluruh dokumen tersebut dipastikan telah melewati masa retensi (inaktif) dan telah memenuhi syarat hukum untuk dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




Untuk menjamin keamanan informasi dan mencegah potensi penyalahgunaan data sensitif, pemusnahan dilakukan secara total menggunakan mesin pencacah dokumen. Metode pencacahan fisik ini memastikan seluruh berkas hancur sempurna dan tidak dapat direkonstruksi kembali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Ryo Achdar, menegaskan bahwa proses penghancuran dokumen negara ini dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur standar.

"Melalui metode pencacahan total ini, kami menghancurkan dokumen negara yang telah habis masa retensinya. Ini bukan sekadar efisiensi tata ruang kantor, melainkan bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan penuh terhadap kerahasiaan data pemohon," tegas Ryo Achdar.



Agenda penting ini dimotori oleh Panitia Pemusnahan Arsip Internal Kantor Imigrasi Cilacap. Guna memastikan transparansi, prosesi pemusnahan disaksikan langsung oleh tim saksi dari berbagai instansi vertikal, antara lain:

- Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

- Direktorat Jenderal Imigrasi.

- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Catatan: Menyesuaikan nomenklatur wilayah penyerapan pusat).

Aksi pemusnahan arsip ini menjadi bukti nyata komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap dalam melakukan modernisasi tata kelola kearsipan, menjaga keamanan data publik, serta meningkatkan efisiensi operasional pelayanan keimigrasian ke depan.

Fitriani