Ticker

6/recent/ticker-posts

Dugaan Modus Hindari Pajak, Perusahaan PT BGM Pekanbaru Pakai Mobil Lansir BBM Tak Standar Untuk Alat Berat di duga Hampir 2 Tahun, Baru Ditukar Mobil Tangki Setelah Jadi Temuan.


Fenomena hukum news.my.id/Terkait Kasus Penemuan Mobil BBM untuk alat berat PT Buana Global Mandiri Pekanbaru asal-asalan. Dan temuan tersebut sudah di publikasikan dengan pengakuan Manager PT BGM Rudi Sugiarto dan di berikan pelaporan kepada pihak PT HKI Pekanbaru namun hingga saat ini belum ada penjelasan yang pasti terkait temuan tersebut 

Media Suara Demokrasi mengulas kembali temuan tersebut pada tanggal 09 Januari 2026 hari Jum'at, yang menduga praktik curang PT Buana Global Mandiri di Pekanbaru dalam distribusi BBM untuk alat berat. Diduga  hampir 2 tahun,  menggunakan mobil lansir BBM modifikasi asal-asalan yang tidak memenuhi standar keselamatan migas untuk mensuplai solar ke lokasi pekerjaan PT Buana Global Mandiri Pekanbaru.

*Fakta Temuan:*  
1. *Mobil Tak Standar*: 

BBM diangkut menggunakan mobil pick-up yang dimodifikasi dan ditutupi dengan terpal tanpa sertifikat kelayakan dari Ditjen Migas. Berisiko tinggi kebakaran dan tumpahan.

2. *Modus Hindari Pajak*: 

Dengan memakai mobil lansir kecil, perusahaan diduga menghindari ketentuan pembelian BBM Industri yang wajib pakai Transportir resmi dan kena PPN + PBBKB. Diduga ada selisih pajak negara yang tidak dibayar selama 2 tahun.

3. *Baru Evaluasi Setelah Viral*:
 Setelah temuan ini ramai, perusahaan PT Buana Global Mandiri langsung menukar ke mobil tangki berizin. Namun diduga mobil lansir ilegal itu sudah beroperasi hampir 2 tahun.

*Dasar Hukum yang Dilanggar:*

Aturan, Bunyi Pasal, Ancaman Sanksi,
**UU No. 22/2001 tentang Migas Pasal 53**

Niaga BBM tanpa izin usaha Penjara maks 4 tahun + denda maks Rp40 miliar

**UU No. 22/2001 Pasal 55**

Menyalahgunakan pengangkutan BBM bersubsidi/industri Penjara maks 6 tahun + denda maks Rp60 miliar

**Permen ESDM No. 13/2018**

Mobil tangki BBM wajib sertifikat Ditjen Migas Pencabutan izin, denda administratif

**UU No. 28/2007 KUP Pasal 39**

Sengaja tidak bayar pajak lewat tipu muslihat Penjara 6 bulan - 6 tahun + denda 2x-4x pajak terutang

*Sikap tim dan pimpinan Media Suara Demokrasi:*  

1. Laporkan ke APH Bukti penggunaan mobil lansir ilegal selama 2 tahun sesuai dengan informasi masyarakat dan pengakuan Manager PT Buana Global Mandiri Rudi Sugiarto yang mengakui benar menggunakan mobil tidak standar dengan berupa rekaman dan akan dilakukan evaluasi. Hal tersebut akan kami serahkan ke Ditreskrimsus Polda Riau dan BPH Migas.
2. Desak Audit Pajak Minta Ditjen Pajak audit kewajiban PPN & PBBKB perusahaan PT Buana Global Mandiri selama pakai mobil lansir. Potensi kerugian negara miliaran rupiah.
3. Minta Usut Tuntas Mengganti mobil tangki bukan penghapus pidana. Kejahatan 2 tahun tetap harus diproses.

“Ini modus klasik. Pakai mobil lansir kecil biar nggak ketahuan BPH Migas dan nggak bayar pajak industri. Ganti mobil tangki setelah ketahuan tidak hapus pidananya. Negara sudah dirugikan diduga 2 tahun,” tegas *Pimpinan Redaksi Media Suara Demokrasi*.

Kami akan kawal kasus ini sampai perusahaan bertanggung jawab secara pidana, administratif, dan melunasi pajak yang digelapkan.
Bersambung...

(Tim)