Ticker

6/recent/ticker-posts

PROTES KERAS CALON BPD, TOLAK DAFTAR PEMILIH SEMENTARA DARI KADUS DI DESA SUMBERJAYA

 

Tambun Selatan, Fenomenahukumnews – Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa SumberJaya, Kecamatan Tambun Selatan, menuai sorotan dan kritik dari sejumlah bakal calon anggota BPD. Mereka secara tegas menolak daftar pemilih sementara yang diusulkan oleh Kepala Dusun (Kadus) di masing-masing wilayah dusun.

Adapun bakal calon anggota BPD yang menyatakan penolakan terhadap rekomendasi daftar pemilih dari Kadus di antaranya:

H. Syahroni (Dusun I)

Asmawi (Dusun I)

Jamaludin (Dusun I)

Syahrul Ramdoni (Dusun III)

Syaifur Rahman (Dusun III)

Kartini (Dusun III)

Jemi Riswana (Dusun III)

Pantauan di lokasi, para bakal calon anggota BPD mendatangi kantor Desa SumberJaya dan menyerahkan surat keberatan kepada PJ Kepala Desa yang diwakili Kasi Pemerintahan Desa Abdul Mukti serta Panitia Pemilihan Desa, Come, pada Jumat (8/5/2026).

Salah satu bakal calon anggota BPD, Jemi Riswana, mengatakan kedatangannya bersama para bakal calon lainnya untuk memprotes tahapan penyusunan daftar pemilih sementara yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Desa (Perdes) yang telah disepakati bersama.

Menurut Jemi, Kepala Dusun merupakan bagian dari perangkat desa, bukan lembaga kemasyarakatan desa (LKD), sehingga dinilai tidak tepat jika ikut merekomendasikan daftar pemilih.

“Sebenernya kan jelas dalam aturan kalau Kadus itu masuk perangkat desa. Lalu apakah perangkat desa boleh merekomendasi daftar pemilih? Kami bakal calon anggota BPD meminta PJ Kepala Desa untuk tegas tetap memakai hak pilih RT dan RW serta menghapus daftar pemilih dari Kadus,” tegas Jemi.

Sementara itu, bakal calon anggota BPD Dusun I, Asmawi, meminta PJ Kepala Desa untuk mengevaluasi usulan daftar pemilih sementara dari Kadus. Ia berharap adanya keadilan bagi masyarakat dalam proses pemilihan anggota BPD.

“Saya minta ke PJ Kepala Desa untuk mengevaluasi usulan daftar pemilih dari Kadus. Harusnya PJ Kepala Desa ada keadilan. Kalau mau, disama ratakan saja usulan daftar pemilih dari Kadus dengan RW yang ada di wilayah Desa SumberJaya,” ujar Asmawi.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintahan Desa SumberJaya belum memberikan komentar resmi terkait surat keberatan yang disampaikan para bakal calon anggota BPD tersebut.

Redaksi membuka ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait untuk pemberitaan selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

FENOMENA HUKUM / MIRA