Ticker

6/recent/ticker-posts

Tim Elang Kuantan Polres Kuantan Singingi Ringkus Dua Pengedar, Puluhan Paket Sabu Berhasil Diamankan




Fenomena hukum news.my.id/KUANTANSINGINGI,– Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, sekitar pukul 18.00 WIB. Senin (13/4/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Elang kuantan mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat kotor 16,32 gram.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika.

“Tim Elang kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi. Saat dilakukan penggerebekan, dua orang tersangka berhasil diamankan,” ujar AKP Hasan Basri.

Kedua tersangka masing-masing berinisial S (26), warga Desa Muara Langsat, dan J (24), warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Sentajo Raya. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan 27 paket diduga sabu yang disimpan di dalam tas selempang, bungkus makanan, serta botol permen.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap (bong), plastik klip, pipet, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp7.550.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial H yang saat ini masih dalam penyelidikan,” tambahnya.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar ketentuan dalam KUHP terbaru sesuai Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah disesuaikan, dengan ancaman pidana tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi guna proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Hasan Basri menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi.

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” pungkas Kasat.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing

Email : humaspolreskuansing1@gmail.com} nya lagil m
No HP : +62 812-3372-6363
IG : @humaspolreskuansing88

FB : Humas Polres Kuansing
Call center Polri : 110
(Tina )