Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Singingi Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Muara Lembu, Satu Pengedar Diamankan


Fenomena hukumnews.my.id/KUANTANSINGINGI,– Jajaran Polsek Singingi berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Selasa malam (28/4/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi AKP Azhari, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujar AKP Azhari.

Sekira pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Singingi mendatangi lokasi di Jalan Syekh Ahmad Bunda, Kelurahan Muara Lembu. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BP (42), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 paket diduga sabu, alat hisap (bong), pipet kaca pyrex, plastik klip, alat bantu penggunaan narkotika, satu unit handphone, sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga hasil transaksi.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Singingi untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebelum akhirnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi guna pengembangan kasus.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika di rumahnya. Tim Opsnal Satresnarkoba bersama Unit Reskrim Polsek Singingi kemudian melakukan penggeledahan pada Rabu 29 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, disaksikan perangkat desa setempat. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan tambahan barang bukti berupa sabu yang disimpan dalam kotak kacamata dan botol permen.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Untuk ancaman pidana, tersangka dapat dikenakan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas AKP Azhari.

Polsek Singingi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing

Email : humaspolreskuansing1@gmail.com
No HP : +62 812-3372-6363
IG : @humaspolreskuansing
FB : Humas Polres Kuansing
Call center Polri : 110
(Tina )