Ticker

6/recent/ticker-posts

Negara Tak Boleh Jadi "Makelar" Musibah: Prof. Sutan Nasomal Desak Audit Total Huntara Bener Meriah!

 


FENOMENA HUKUM NEWS || JAKARTA 

Nada kemarahan membuncah dari ibu kota. Guru Besar Hukum sekaligus tokoh nasional, Prof. Sutan Nasomal, SH., MH. , melontarkan kritik pedas terhadap amburadulnya proyek Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana di Kabupaten Bener Meriah. Dengan nada lugas, ia memperingatkan para pejabat daerah untuk berhenti "menari di atas penderitaan rakyat" melalui proyek-proyek kemanusiaan yang diduga hanya menjadi ladang bancakan.

Desakan ini muncul sebagai respons atas laporan memprihatinkan dari Desa Rina Raya, Kecamatan Pintu Rime Gayo. Huntara yang seharusnya menjadi oase bagi pengungsi, justru diduga dibangun asal-asalan, jauh dari spesifikasi teknis, dan tidak manusiawi.

Prof. Sutan menegaskan bahwa penyediaan hunian layak bukanlah bentuk "kedermawanan" Bupati atau Gubernur, melainkan perintah konstitusi. Ia membidik Pasal 26 UU No. 24 Tahun 2007, yang mewajibkan negara memenuhi hak dasar pengungsi secara bermartabat.

"Rakyat sudah kehilangan segalanya karena bencana, jangan lagi dikhianati oleh bangunan yang tidak layak huni. Ini bukan hadiah dari pemerintah, ini hak yang dilindungi Undang-Undang!" tegas Prof. Sutan melalui sambungan telepon dari Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Minggu (13/4/2026).

Dalam pernyataan yang mengguncang ruang publik, Prof. Sutan mengingatkan adanya bayang-bayang hukuman mati bagi mereka yang nekat "menyunat" anggaran bencana. Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, ia menekankan bahwa korupsi dalam keadaan darurat bencana adalah kejahatan luar biasa yang layak diganjar sanksi paling berat.

"Jangan sekali-kali bermain api dengan dana bencana. Jika ditemukan bukti penyelewengan anggaran di Huntara Bener Meriah dengan dalih efisiensi, saya ingatkan: UU Tipikor menyediakan pintu pidana mati bagi kalian yang memakan hak rakyat di saat darurat!" imbuhnya dengan nada tajam.

Secara spesifik, Prof. Sutan menyoroti kelalaian pengawasan di tingkat daerah. Ia mendesak Presiden RI untuk segera memerintahkan Gubernur melakukan audit investigatif terhadap kinerja Pj Bupati Bener Meriah.

"Pj Bupati jangan hanya duduk di belakang meja! Turun ke Pintu Rime Gayo, lihat sendiri apakah Huntara itu layak disebut tempat tinggal atau hanya sekadar kotak kayu pajangan. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat harus bertindak tegas, jangan ada pembiaran terhadap pejabat yang tidak becus mengelola dana rekonstruksi," desaknya.

Menutup pernyataannya, Prof. Sutan menuntut transparansi total terhadap serapan dana tanggap darurat di Aceh, khususnya di Bener Meriah. Ia menegaskan bahwa PP No. 21 Tahun 2008 telah mengatur standar pelayanan minimal yang tidak bisa ditawar.

"Negara tidak boleh absen, tapi negara juga tidak boleh hadir hanya untuk memberikan janji kosong. Kita butuh audit, bukan sekadar klarifikasi administratif. Rakyat butuh empati, bukan proyekan!" pungkasnya.

Team