Ticker

6/recent/ticker-posts

Hukum dalam Pasungan: Praperadilan Wartawan Amir Bongkar Dugaan "Skenario" Kriminalisasi di Mojokerto

 


FENOMENA HUKUM NEWS || MOJOKERTO 

Wajah penegakan hukum di wilayah hukum Polres Mojokerto kini tengah berada dalam sorotan tajam. Langkah Tim Resmob Polres Mojokerto yang menangkap dan menahan Amir, seorang jurnalis, memicu reaksi keras dari tim penasihat hukum. Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., resmi melayangkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Mojokerto, Senin (13/4/2026), sebagai bentuk perlawanan terhadap apa yang ia sebut sebagai "perampasan kemerdekaan yang dibalut prosedur hukum."

Rikha Permatasari, praktisi hukum sekaligus Srikandi TNI AD, menegaskan bahwa kasus yang menjerat kliennya bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan ujian bagi integritas institusi kepolisian. Ia menilai penetapan tersangka terhadap Amir diduga kuat dipaksakan, cacat prosedur, dan terindikasi merupakan hasil rekayasa.

Salah satu poin paling krusial yang disorot Rikha adalah penggunaan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT). Menurutnya, OTT dalam kasus ini menyerupai sebuah "skenario" ketimbang peristiwa hukum yang alami.

"Polres Mojokerto seolah berlindung di balik label OTT. Padahal, OTT seharusnya terjadi secara wajar, bukan hasil jebakan atau settingan yang direncanakan untuk menjerat warga sipil tanpa adanya kerugian negara yang nyata," tegas Rikha.

Lebih lanjut, Rikha membongkar fakta bahwa laporan perkara ini berasal dari sebuah yayasan yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi sesuai standar KBLI. "Bagaimana mungkin proses hukum yang sah lahir dari pelapor yang secara administratif cacat? Hukum mengenal prinsip: tidak akan lahir hak dari sebab yang cacat," tambahnya.

Tim kuasa hukum juga menuding Polres Mojokerto telah mengangkangi Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 karena gagal menunjukkan minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Amir sebagai tersangka. Rikha mencurigai adanya pola "tangkap dulu, cari bukti kemudian" yang sangat mencederai hak asasi manusia.

Penahanan Amir pun dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang. Mengacu pada Pasal 21 KUHAP, tidak ada alasan subjektif yang terpenuhi bagi Amir untuk mendekam di balik jeruji besi. Hal ini memperkuat dugaan adanya upaya kriminalisasi profesi wartawan yang seharusnya dilindungi oleh **UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Melalui praperadilan ini, Rikha meminta majelis hakim untuk membatalkan status tersangka dan membebaskan Amir demi hukum. Ia memperingatkan bahwa jika praktik hukum "pesanan" atau rekayasa seperti ini dibiarkan, maka tidak ada warga negara yang aman.

"Hukum tidak boleh berdiri di atas rekayasa untuk mengorbankan seseorang demi membenarkan prosedur. Jika ini dibiarkan, yang runtuh bukan hanya rasa keadilan bagi Amir, tapi kepercayaan rakyat terhadap institusi Polri itu sendiri,"* tutup Rikha dengan nada tajam.

Kasus ini kini menjadi barometer bagi publik untuk melihat apakah hukum di Mojokerto masih tegak lurus pada keadilan atau justru telah bengkok oleh kepentingan sektoral.

Team Redaksi