Ticker

6/recent/ticker-posts

Dibalik Konten TikTok "Serah Terima Dokumen": Oknum LSM Diduga Langgar Etika dan Main Hakim Sendiri

 

FENOMENA HUKUM NEWS || KEBUMEN 

​Jagat maya kembali dihebohkan dengan unggahan video dari akun TikTok @ipksm.kresna.cakr7 yang memperlihatkan aksi seorang anggota LSM melakukan serah terima dokumen yang diklaim sebagai "bukti asli" terkait persoalan di SD N Tambak Klirong. Meski dibalut narasi penegakan hukum, aksi pamer dokumen di media sosial ini dinilai sebagai bentuk nyata Trial by the Press yang mencederai proses hukum yang sedang berjalan.

​Dalam tayangan berdurasi singkat tersebut, oknum LSM tersebut dengan gamblang menunjukkan berkas-berkas yang ia sebut sebagai "dokumen penting dan asli" di hadapan kamera sebelum diserahkan kepada pihak yang disebut sebagai "Kasi Intel". Tindakan mempublikasikan dokumen yang seharusnya bersifat rahasia dalam proses penyelidikan ini dianggap sangat tidak profesional.

​"Menunjukkan dokumen asli ke publik melalui TikTok sebelum ada putusan pengadilan adalah tindakan gegabah. Ini bukan lagi kontrol sosial, melainkan penggiringan opini publik untuk memvonis pihak tertentu sebelum hakim bicara," ungkap seorang praktisi hukum di Kebumen.

​Secara hukum, setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan Inkrah (tetap). Dengan mengunggah konten tersebut ke TikTok dan menyebarkannya secara luas, oknum LSM ini diduga telah melanggar Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009. Narasi yang dibangun dalam video tersebut secara implisit sudah "menghukum" pihak SD N Tambak Klirong di mata netizen, padahal proses hukum masih di tahap awal.

​Tak hanya masalah etika, tindakan mengunggah dokumen hukum ke media sosial juga berisiko menjerat si pengunggah dengan Pasal 27A UU ITE terkait pencemaran nama baik. Terlebih lagi, jika dokumen yang dipamerkan di layar ponsel tersebut memuat data pribadi atau rahasia instansi, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang memiliki ancaman pidana serius.

​Lembaga Swadaya Masyarakat seharusnya menjadi mitra penegak hukum yang elegan, bukan justru menjadi "hakim digital" yang mencari panggung melalui konten TikTok. Tindakan ini dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk di mana kasus hukum diselesaikan melalui tekanan massa (social pressure) bukan berdasarkan fakta persidangan yang objektif.

​Hingga saat ini, pihak sekolah dan instansi terkait masih menunggu proses hukum yang sah. Masyarakat diimbau untuk bijak dalam mengonsumsi konten media sosial dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah agar tidak terjebak dalam penghakiman massal yang menyesatkan.

RED/Fit