Ticker

6/recent/ticker-posts

1.277 Hari Penjarahan Subsidi di Kaukes: Menguji Nyali Pemda Banggai Laut dan Nyali Pertamina Melawan Mafia

 


FENOMENA HUKUM NEWS || BANGGAI LAUT

Sebuah skandal besar tengah menguliti kredibilitas Pemerintah Kabupaten Banggai Laut dan Pertamina Patra Niaga. Selama 1.277 hari—atau hampir 3,5 tahun—operasional SPBU Kompak PT Rajawali Energi Utama di Desa Kaukes diduga kuat telah "merampok" hak rakyat kecil secara terang-terangan tanpa tersentuh hukum. Minggu 5 April 2026.

Sikap diam seribu bahasa yang ditunjukkan oleh Pemda Banggai Laut dan Pertamina Patra Niaga Wilayah Luwuk bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat adanya "restu terselubung" bagi praktik mafia migas. Publik kini bertanya: Apakah otoritas pengawas telah takluk di bawah ketiak pengusaha, ataukah mereka justru menjadi bagian dari ekosistem penyimpangan ini?

Praktik penjualan Pertalite seharga Rp11.000 dan Solar Rp9.000 di lembaga penyalur resmi adalah bentuk pengkhianatan ekonomi yang nyata. SPBU Kaukes, yang seharusnya menjadi oase bagi masyarakat pesisir, diduga telah bermutasi menjadi mesin penghisap keringat nelayan dengan menjual BBM di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) selama ribuan hari.

"Jika sebuah pelanggaran bisa bertahan selama 1.277 hari tanpa sanksi, maka itu bukan lagi khilaf, melainkan desain pembiaran. Ada 'tembok raksasa' yang melindungi praktik ini, dan publik berhak menuding hidung otoritas terkait sebagai penanggung jawab moral dan hukum atas penderitaan rakyat Kaukes," tegas pengamat kebijakan publik yang memantau karut-marut energi di Sulawesi Tengah.

Ketidakberdayaan Pertamina Luwuk dan Pemda Banggai Laut dalam menindak satu SPBU adalah sebuah lelucon birokrasi yang memuakkan. Instrumen pengawasan yang dibayar dengan uang pajak rakyat ternyata terbukti tumpul dan tak bernyali mencium aroma busuk penyimpangan yang sudah berlangsung menahun.

Situasi ini memicu mosi tidak percaya: Di saat nelayan bertaruh nyawa di tengah laut dengan ongkos bahan bakar yang mencekik, para oknum pengelola justru melenggang bebas meraup keuntungan dari selisih subsidi. Di Banggai Laut, tampaknya kekuatan modal jauh lebih berkuasa daripada kedaulatan hukum.

Dugaan "perselingkuhan birokrasi" ini adalah tumor yang harus segera diangkat. Kami mendesak langkah konkret dalam 1x24 jam:

- Segel dan Cabut Izin: Tidak ada ruang bagi negosiasi. Izin operasional PT Rajawali Energi Utama harus dicabut dan lokasi segera disegel untuk penyelidikan.

- Audit Investigatif BPH Migas: Bongkar aliran distribusi dan periksa kemungkinan adanya "setoran" ke oknum di Pertamina Luwuk maupun dinas terkait di Pemda Banggai Laut.

- Pidana Migas: Mendesak aparat penegak hukum untuk menyeret aktor intelektual di balik penyelewengan ini ke ranah pidana sesuai UU Migas dan UU Perlindungan Konsumen.

Redaksi menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan asas Cover Both Sides. Kami membuka ruang bagi Manajemen PT Rajawali Energi Utama, Pertamina Patra Niaga Luwuk, dan Pemda Banggai Laut untuk memberikan Hak Jawab. Namun, perlu dicatat bahwa publik tidak butuh retorika normatif; rakyat butuh harga subsidi yang kembali ke haknya.

URGENSI LAPORAN:

- Menteri ESDM RI (Evaluasi total pengawasan distribusi BBM subsidi)

- Kepala BPH Migas (Usut tuntas pelanggaran kuota dan harga)

- Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (Bersihkan oknum internal di wilayah Luwuk)

- Kapolri cq. Dirtipidter Bareskrim Polri (Tangkap mafia migas di Banggai Laut)

- Ketua Ombudsman RI (Periksa maladministrasi pengawasan daerah)

Publisher/ Redaksi