Ticker

6/recent/ticker-posts

Pelayanan Publik Dikorbankan? Bongkar Dugaan Pungli Dishub Gorontalo di Area Pelabuhan!

 


FENOMENA HUKUM NEWS || GORONTALO 

Integritas Pemerintah Provinsi Gorontalo kini berada di titik nadir. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) atas biaya masuk di area Pelabuhan Gorontalo mencuat sebagai potret nyata pengkhianatan terhadap prinsip pelayanan publik yang adil dan berkeadaban. BEM Ichsan Gorontalo menilai fenomena ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk "Premanisme Birokrasi" yang terstruktur.

Negara hadir untuk memberikan kemudahan, bukan untuk menjadi beban bagi rakyatnya. Ketika masyarakat dipaksa membayar pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, maka yang sedang dirampok bukan hanya uang rakyat, melainkan rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Sangat ironis melihat dugaan praktik ini justru dilakukan oleh oknum di lingkaran Dinas Perhubungan (Dishub). Lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan kepastian hukum transportasi, justru diduga menjadi aktor utama dalam menciptakan ketidakpastian melalui pungutan gelap.

Praktik di lapangan ini diduga kuat menabrak Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, setiap jenis, mekanisme, dan legalitas pungutan daerah diatur secara ketat.

"Jika pungutan masuk pelabuhan ini tidak tercantum dalam Perda, tidak disosialisasikan secara terbuka, dan tidak disertai karcis resmi yang akuntabel, maka ini adalah kejahatan hukum. Negara tidak boleh beroperasi dengan logika 'Oligarki Kecil' yang menormalisasi pelanggaran regulasi demi keuntungan kelompok tertentu," tegas Irfan Kahar.

Sekretaris Jenderal BEM Ichsan Gorontalo, Irfan Kahar, menegaskan bahwa persoalan ini adalah ujian moral bagi birokrasi Gorontalo. Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif, BEM Ichsan Gorontalo menuntut:

Pencopotan dan Pemecatan Kepala Pelabuhan Gorontalo. Dalam prinsip Good Governance, pimpinan tertinggi tidak boleh "cuci tangan" atau berlindung di balik ketidaktahuan. Pembiaran terhadap pungli adalah bentuk kejahatan birokrasi yang paling berbahaya.

Audit Investigatif Menyeluruh. Mendesak Pemerintah Provinsi Gorontalo, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera membongkar aliran dana pungutan ini melalui investigasi terbuka.

Sanksi Pidana Tanpa Kompromi. Jika terbukti melanggar Perda dan UU Tipikor, pelaku harus diseret ke ranah hukum tanpa adanya "main mata" politik.

Pelabuhan adalah wajah negara. Jika di pintu masuk saja rakyat sudah diperas, maka wibawa hukum dan legitimasi pemerintah daerah telah runtuh. BEM Ichsan Gorontalo akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami tidak akan membiarkan pelayanan publik digadaikan demi kepentingan oknum-oknum yang haus akan uang haram.

Team Redaksi PRIMA