FENOMENA HUKUM NEWS || CILACAP
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap menunjukkan sikap tidak kompromi terhadap warga asing perusak bangsa. Seorang Warga Negara (WN) Hong Kong berinisial [Nama/Inisial] resmi dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda, Kamis (29/1/2026), setelah menyelesaikan masa hukuman 15 tahun penjara akibat kasus penyelundupan narkotika.
Pemulangan paksa menggunakan maskapai Cathay Pacific CX-780 ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan pesan keras bahwa Indonesia—khususnya wilayah kerja Imigrasi Cilacap—bukan tempat yang ramah bagi sindikat barang haram.
Langkah tegas diambil pemerintah dengan memberikan sanksi pencekalan seumur hidup. Berdasarkan putusan PN Tangerang Nomor 1148/PID.SUS/2014/PN.TNG, WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009. Meski denda Rp2 miliar dan masa tahanan belasan tahun telah dijalani, keberadaannya dianggap tetap menjadi ancaman laten bagi kedaulatan hukum nasional.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mukhlis Akbar, menegaskan bahwa penegakan hukum ini adalah bentuk perlindungan masyarakat yang tidak bisa ditawar.
"Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya bertujuan menjaga kedaulatan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari potensi ancaman. Kami menghimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan keberadaan WNA yang mencurigakan atau melanggar aturan," tegas Mukhlis.
Deportasi ini memicu sorotan mengenai efektivitas pengawasan orang asing di tingkat daerah. Meski satu orang telah diusir, publik mempertanyakan seberapa ketat pemantauan terhadap WNA lain yang berpotensi melakukan pelanggaran serupa namun belum terdeteksi.
Upaya deportasi ini diharapkan tidak menjadi seremoni rutin belaka, melainkan momentum bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperketat "pintu-pintu kecil" masuknya pengaruh asing ilegal. Imigrasi menekankan bahwa peran aktif masyarakat adalah kunci, mengingat keterbatasan personel dalam memantau setiap jengkal pergerakan orang asing di wilayah Cilacap dan sekitarnya.
Red/Fit

