Ticker

6/recent/ticker-posts

SKANDAL KEPALA DESA BOGOR: Intimidasi Jurnalis Bongkar Gudang Kejahatan Skala Besar! DELAPAN JURNALIS DIKRIMINALISASI SAAT TEMUKAN LOKASI PETI, OLI PALSU, DAN DUGAAN PESTA NARKOBA



FENOMENA HUKUM NEWS || BOGOR

Kebebasan Pers di Kabupaten Bogor kembali tercabik-cabik oleh dugaan intimidasi dan kriminalisasi brutal yang dilakukan untuk menutupi kejahatan terorganisir skala besar. Sebanyak delapan jurnalis dari berbagai media dilaporkan menjadi korban penahanan paksa oleh kepolisian saat menjalankan tugas investigasi sensitif pada 14 Desember 2025 di Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Senin 15 Desember 2025.

Insiden ini terjadi ketika tim jurnalis mengendus dan berhasil meliput dugaan aktivitas ilegal di kediaman seorang oknum Kepala Desa Sadeng. Bukannya mendapatkan klarifikasi, para jurnalis justru dilempari tuduhan keji "pemerasan" oleh istri kepala desa, yang kemudian diduga kuat melakukan provokasi massal terhadap warga setempat. Tuduhan rekayasa ini disinyalir sebagai upaya sistematis untuk membungkam dan mengubur fakta-fakta kejahatan yang telah ditemukan tim jurnalis.

Delapan jurnalis sempat diamankan dan dibawa ke Polsek Leuwiliang. Namun, upaya kriminalisasi ini gagal total. Setelah pemeriksaan mendalam dan verifikasi alat bukti, pihak kepolisian secara resmi menyatakan bahwa tuduhan pemerasan tersebut TIDAK TERBUKTI dan tidak memiliki dasar hukum.

Polsek Leuwiliang akhirnya membebaskan seluruh jurnalis dan mengakui bahwa mereka adalah korban dugaan kriminalisasi, sekaligus menegaskan bahwa jurnalis tersebut sedang menjalankan profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Hal ini sejalan dengan perlindungan hukum bagi wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Ironisnya, di balik upaya pembungkaman ini, investigasi jurnalis berhasil menghimpun bukti fisik dan dokumentasi kuat terkait dugaan aktivitas ilegal di kediaman oknum kepala desa, yang berpotensi melanggar sejumlah UU Pidana serius:

Pabrik Oli Palsu Ilegal: Ditemukan peralatan terinstalasi untuk produksi oli ilegal, yang melanggar Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Lokasi Penggilingan Emas Ilegal (PETI): Ditemukan alat berat dan bahan baku mencurigakan. Ini adalah pelanggaran berat terhadap Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda puluhan miliar rupiah.

Dugaan Pesta Narkotika: Ditemukan alat isap (bong) lengkap dan jejak yang mengarah pada dugaan konsumsi dan/atau penyalahgunaan narkotika, membuka pintu penyelidikan di bawah UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Semua temuan ini telah didokumentasikan secara profesional dalam bentuk foto dan video sebagai bukti tindak pidana.

Ketua Forum Wartawan Bogor (FWBB), Iwan Boring, menyampaikan desakan keras kepada aparat penegak hukum untuk tidak hanya membersihkan nama jurnalis, tetapi juga mengusut tuntas dua kasus sekaligus: dugaan tindak pidana Kepala Desa dan upaya kriminalisasi terhadap jurnalis.

 “Tindakan terhadap jurnalis adalah bentuk nyata penghalangan kerja pers dan pelanggaran berat terhadap kebebasan pers,” tegas Iwan.

Pelaku penghalangan tugas jurnalistik dapat dipidana paling lama 2 tahun penjara atau denda hingga Rp 500.000.000,00, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hingga rilis ini diturunkan, Polsek Leuwiliang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penyelidikan mendalam terhadap dugaan aktivitas ilegal oknum Kepala Desa Sadeng, meskipun bukti awal dari investigasi jurnalis dinilai sangat kuat.

Masyarakat dan komunitas pers kini menuntut langkah tegas dan segera dari kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk membongkar tuntas dugaan kejahatan ini secara transparan dan profesional, demi menjamin supremasi hukum dan melindungi kebebasan pers dari upaya premanisme berkedok jabatan.


Team PRIMA