FENOMENA HUKUM NEWS || PAGAR ALAM
KEBEBASAN PERS KEMBALI TERANCAM! Dunia pers di Sumatera Selatan (Sumsel) tercoreng oleh aksi premanisme berdarah yang diduga kuat merupakan upaya pembungkaman kebebasan pers secara brutal. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) Provinsi Sumatera Selatan, [Sebutkan Nama Ketua DPW jika ada], mengecam keras tindak pidana penganiayaan keji yang menimpa Kipri Herdiansyah, Biro Koran Potensi sekaligus Bendahara DPD IWO I Kota Pagar Alam. Rabu, 10 Desember 2025.
Kekerasan barbar ini diduga dilakukan secara terencana oleh oknum kontraktor lokal berinisial RL pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 17:20 WIB, tepat di depan rumah pelaku di Desa Jangkar Emas, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam.
Berdasarkan keterangan korban, penganiayaan brutal ini dipicu oleh ketersinggungan pelaku atas pemberitaan yang tayang di sejumlah media daring. Korban, Kipri Herdiansyah, mengungkapkan kronologi yang menunjukkan modus pemanggilan mendesak sebagai jebakan.
Meskipun sempat menolak karena kesibukan, korban akhirnya memenuhi panggilan pelaku setelah mendapat desakan. Tragisnya, begitu tiba di lokasi, tepat di depan pintu rumah pelaku, tanpa dialog atau peringatan, pelaku langsung melancarkan serangan fisik secara membabi buta—menyerang seorang jurnalis yang datang dengan itikad baik.
Akibat aksi anarkis ini, Kipri Herdiansyah mengalami cidera serius, meliputi luka robek parah di dahi kanan, lebam di dahi kiri, luka di bibir, dan lecet di hidung.
“Saya datang karena merasa tidak enak hati dan pelaku bilang ada urusan penting. Begitu saya di depan pintu dan bertanya apa yang ingin dibicarakan, tanpa sepatah kata pun, pelaku langsung memukul saya secara brutal. Ini jelas tindakan biadab dan pengecut yang mencoba membungkam kerja jurnalistik,” tegas Kipri Herdiansyah kepada awak media, Selasa (09/12/2025).
Korban telah secara resmi membuat laporan polisi di Polres Kota Pagar Alam pada hari yang sama, tercatat dalam Nomor: LP/B/253/XII/2025/SPKT/POLRES PAGAR ALAM/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 08 Desember 2025.
Ketua DPW IWO I Sumatera Selatan menyampaikan kecaman paling keras atas insiden ini, menegaskan bahwa tindak kekerasan terhadap jurnalis adalah serangan langsung terhadap pilar demokrasi dan kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami dari DPW IWO Indonesia Sumatera Selatan mengutuk keras aksi premanisme dan upaya pembungkaman pers yang dilakukan oknum kontraktor RL. Ini bukan hanya pidana penganiayaan biasa, tapi merupakan ancaman serius terhadap profesi wartawan yang dilindungi oleh hukum,” tandas Ketua DPW IWO I Sumsel.
“Kami MENDESAK KERAS, tanpa kompromi, agar Kepala Kepolisian Resort Kota Pagar Alam segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan tuntas. TANGKAP SEGERA PELAKU RL! Kasus ini harus menjadi prioritas utama demi tegaknya hukum dan perlindungan profesi jurnalis,” tegasnya lagi.
IWO I menyatakan akan mengawal ketat proses hukum kasus ini hingga pelaku penganiayaan ditangkap dan menerima hukuman setimpal. Kasus ini harus menjadi peringatan bagi siapa pun, terutama pihak-pihak yang kerap bersinggungan dengan kepentingan publik seperti kontraktor, untuk tidak main hakim sendiri.
“Tidak ada ruang sedikit pun bagi premanisme di Sumatera Selatan. Aparat Kepolisian harus menunjukkan taringnya dalam melindungi warga negara dan menjamin kebebasan pers. Jika terbukti penganiayaan ini terkait produk jurnalistik, maka pelaku harus dijerat dengan pasal pidana umum dan juga pasal-pasal yang melindungi profesi wartawan. Kami tidak akan mundur selangkah pun dalam mengawal keadilan bagi Bendahara DPD IWO I Pagar Alam,” pungkasnya.
Publisher -Red
