FENOMENA HUKUM NEWS || BANGGAI LA
Tata kelola pemerintahan di Kabupaten Banggai Laut (Balut) resmi dinyatakan berada di titik nadir. Sebuah keputusan memalukan dari Pemerintah Pusat terkuak melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.7 – 2109 TAHUN 2025 tentang Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2024. Rabu, 10 Desember 2025.
Di saat seluruh Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah (Sulteng) minimal mendapatkan predikat Rendah atau Sedang dalam evaluasi kinerja, Kabupaten Banggai Laut justru menorehkan "Rapor Merah" paling mencoreng dengan status: TIDAK DINILAI.
Lebih Buruk dari Nilai Terendah: Kegagalan Total Administrasi
Status "Tidak Dinilai" bukanlah sekadar predikat Rendah; ini adalah bukti konkret bahwa Pemerintah Daerah Banggai Laut gagal total dalam menjalankan fungsi administrasi dan akuntabilitas dasarnya.
Ironi Mematikan: Kabupaten/Kota lain seperti Banggai (skor 2,0609) dan Toli-Toli (skor 2,5774) yang berpredikat Rendah setidaknya memiliki kinerja yang dapat diukur. Banggai Laut, sebaliknya, dianggap TIDAK TERDETEKSI KINERJANYA oleh Mendagri—sebuah indikasi pondasi pemerintahan yang benar-benar amburadul.
Kegagalan fatal ini merupakan cerminan langsung dari kelumpuhan sinergi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tiga pilar strategis—Bapperida, Inspektorat, dan Tapem—terbukti mandul dan tidak mampu menyediakan data yang kredibel untuk dinilai oleh Pemerintah Pusat.
Kelumpuhan birokrasi ini menunjuk langsung pada Sekretaris Daerah (Sekda) Balut, selaku Panglima Birokrasi daerah. Diduga kuat, Kronisme dan Nepotisme menjadi pemicu utama kehancuran ini.
Sorotan tajam diarahkan pada ketidakmampuan Sekda dalam menempatkan Sumber Daya Aparatur (SD Aparatur) yang kompeten. Alih-alih profesional, jabatan-jabatan strategis justru diisi oleh keluarga dan kolega Sekda.
"Kebijakan penempatan SDM yang asal-asalan ini menghasilkan birokrat yang tidak cakap dan tidak mampu mengemban tugas, memastikan bahwa tugas dan tanggung jawab yang diemban TIDAK MAKSIMAL BERJALAN," ungkap sumber.
Hasil evaluasi yang memalukan ini adalah hukuman telak yang menunjuk satu biang keladi utama: kegagalan kepemimpinan Bupati Balut.
Keputusan strategis yang cacat, mulai dari alokasi SDM yang disorot hingga lumpuhnya sinergi antar-OPD, adalah tanggung jawab mutlak pucuk pimpinan. Status "Tidak Dinilai" bukan hanya mengkritisi OPD, tetapi merupakan vonis resmi atas kegagalan Bupati Balut dalam menciptakan sistem tata kelola yang profesional, akuntabel, dan berfungsi.
Masyarakat Banggai Laut kini berhak menuntut pertanggungjawaban penuh atas ambruknya kinerja pemerintahan yang secara resmi dinyatakan tidak berfungsi oleh Pemerintah Pusat.
Red/ Team PRIMA
