Ticker

6/recent/ticker-posts

Realisasi Pajak Daerah Pemkab OKI Melonjak 162%, Tapi Potensi Ratusan Juta Rupiah 'Bocor' Akibat Pengelolaan Lemah

 



FENOMENA HUKUM NEWS || KAYUAGUNG 

 Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mencatatkan lonjakan fantastis dalam realisasi Pendapatan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2024, mencapai 162,83% dari target yang dianggarkan. Dari target Rp95,97 miliar, realisasi berhasil menembus angka Rp156,27 miliar. Peningkatan tajam ini terutama didorong oleh realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang meroket hingga 212,44% dibandingkan tahun sebelumnya. Rabu, 10 Desember 2025.

Namun, di balik capaian gemilang tersebut, hasil pemeriksaan menemukan adanya kelemahan signifikan dan kebocoran potensi pendapatan pajak daerah hingga ratusan juta rupiah akibat pengelolaan yang belum memadai.

BPPD Belum Optimal Gali Potensi Pajak, Tunggu Wajib Pajak Mendaftar

Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Pemkab OKI dinilai belum optimal dalam menggali potensi Pajak Daerah. BPPD diketahui cenderung bersikap pasif, menunggu inisiatif masyarakat mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak baru atau mengajukan perubahan data, terutama untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2) dan BPHTB.

Padahal, setelah pemeriksaan berlangsung, pendataan inisiatif terhadap Wajib Pajak perusahaan menunjukkan hasil signifikan:

Ditemukan 72 Wajib Pajak yang memiliki potensi menambah penghasilan pajak daerah.

Kunjungan langsung ke sembilan lokasi perusahaan mengidentifikasi potensi pajak dari Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, PBJT-Tenaga Listrik, PBB, dan BPHTB.

Audit Ungkap Kegagalan Total Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Kelemahan paling krusial ditemukan dalam pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Tahun 2024 yang dinilai Tidak Memadai, mengakibatkan kerugian potensi pendapatan daerah yang besar.

Harga Patokan Usang dan Potensi Kerugian Rp206 Juta:

 Selama Januari hingga September 2024, Pemkab OKI masih menggunakan harga patokan MBLB yang diatur dalam Perbup usang (Perbup OKI Nomor 635 Tahun 2013), tidak sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 983/KPTS/DESDM/2023 yang berlaku untuk tahun 2024.

 Meskipun telah disesuaikan pada bulan Februari di aplikasi SIMPATDA, keterlambatan penetapan ini mengakibatkan kekurangan penetapan Pajak MBLB sebesar Rp206.665.875,00.

 Pajak MBLB Pekerjaan Konstruksi Belum Ditetapkan, Potensi 'Bocor' Rp600 Juta:

 Audit menemukan bahwa Pajak MBLB belum ditetapkan atas 142 pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, dan Dinas PRKP.

Kondisi ini terjadi karena tidak adanya rekonsiliasi data pekerjaan konstruksi dari masing-masing SKPD ke BPPD.

 Akibatnya, Pemkab OKI berpotensi kehilangan pendapatan Pajak MBLB sebesar Rp600.491.140,00.

Secara total, kelemahan pengelolaan ini mengakibatkan kekurangan penetapan Pajak MBLB sebesar Rp807.156.015,00 (Rp206.665.875,00 + Rp600.491.140,00).

Bupati OKI Setuju, BPK Rekomendasikan Tindakan Tegas

Berdasarkan temuan ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan kepada Bupati OKI agar segera mengambil tindakan tegas, termasuk:

Memonitor dan mengevaluasi kegiatan pendataan dan penetapan pajak secara menyeluruh.

Menginstruksikan penyesuaian harga patokan MBLB sesuai SK Gubernur secara tepat waktu.

Melaksanakan rekonsiliasi bulanan data pekerjaan konstruksi antar-SKPD untuk mencegah kebocoran pajak.

Menetapkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) untuk menagih total kekurangan penetapan Pajak MBLB sebesar Rp807.156.015,00.

Bupati OKI telah menyatakan sependapat dengan temuan ini dan berkomitmen untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK.

[Akhir Rilis Berita]