Fenomena hukumnews.my.id/PELALAWAN – Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali ungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 217,38 gram berdasarkan LP/A/134/XI/2026/Riau/Res Pelalawan tanggal (04/11/ 2026)
Penangkapan berlangsung Rabu 04 November 2026 sekira pukul 11.30 WIB di depan Hotel Trenzz Jalan Soebrantas Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru.
Tersangka E S, laki-laki, 22 tahun, tidak bekerja, alamat Desa Suka Maju Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi.
Pengungkapan berawal dari keterangan tersangka H yang sebelumnya diamankan, bahwa E S yang merupakan kaki tangannya sedang berada di Pekanbaru membawa sabu.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan langsung melakukan pengembangan terhadap Eka Setiawan yang berada di Pekanbaru.
Tim yang sudah mengetahui keberadaannya langsung mengamankan E S di parkiran Hotel Trenzz Pekanbaru.
Saat penggeledahan ditemukan 4 paket diduga sabu di dalam mobil tersangka, 1 buah plastik asoy, 1 unit handphone Android merk Oppo, dan 1 unit mobil Toyota Innova Reborn warna gray nopol BM 1712 FF.
Dari interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H mengatakan, _"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka Hendra. Tersangka E S kami amankan di Pekanbaru bersama 217,38 gram sabu. Saat ini kami masih mengembangkan jaringan pemasok yang saat ini masih dalam lidik,"_ tegasnya.
Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tersangka kini diamankan di Polres Pelalawan untuk penyidikan lanjut.
Red