Ticker

6/recent/ticker-posts

Nelayan Menjerit, Tambang Diduga Tetap Beroperasi! Ada Apa di Balik Kesepakatan Forkopimda?

 

BANGKA BARAT, Fenomena Hukum News – Ketika kata sepakat telah terucap dari para pimpinan daerah yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangka Barat, bukan berarti persoalan otomatis selesai. Sebab, sebuah kesepakatan tidak akan memiliki arti apabila tidak diwujudkan melalui keputusan nyata dan tindakan tegas di lapangan.

Demikian halnya dengan persoalan aktivitas pertambangan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampak, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Pada 29 Oktober 2026, melalui audiensi bersama masyarakat dan nelayan, Bupati Bangka Barat Markus menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan di DAS Kampak.

Dalam pertemuan tersebut, Forkopimda Bangka Barat mendorong penertiban melalui koordinasi lintas instansi. Penanganannya juga akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengingat kewenangan perizinan pertambangan berada pada tingkat provinsi.

Bahkan, penertiban direncanakan melibatkan unsur TNI, Polri, Satpolairud, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya.

Langkah tersebut tentunya diharapkan mampu menjawab keluhan masyarakat, khususnya nelayan Air Nyatoh dan wilayah sekitarnya, sekaligus mencegah munculnya konflik sosial akibat aktivitas pertambangan yang dipersoalkan masyarakat.

Namun, pertanyaannya sekarang: sampai kapan masyarakat harus menunggu realisasi kesepakatan tersebut?

Hingga Rabu (4/11/2026), publik masih menantikan kejelasan tindak lanjut atas kesepakatan Forkopimda. Apakah sudah ada keputusan konkret untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal di DAS Kampak, atau semuanya masih sebatas wacana koordinasi antarlembaga?

Hampir 100 Tower Rajuk, Siapa yang Berani Bertindak?

Persoalan DAS Kampak bukan perkara kecil. Berdasarkan informasi dan keluhan yang berkembang di tengah masyarakat, hampir 100 unit tower rajuk diduga beroperasi di kawasan tersebut.

Aktivitas ini juga dipersoalkan karena lokasi penambangan disebut-sebut masuk kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP).

Apabila benar aktivitas pertambangan berlangsung tanpa izin atau melanggar ketentuan tata ruang dan kehutanan, aparat penegak hukum serta instansi berwenang harus segera melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Jangan sampai aturan hanya terlihat tegas terhadap masyarakat kecil, sementara aktivitas pertambangan berskala besar justru terkesan sulit disentuh.

Masyarakat berhak mengetahui siapa pemilik, siapa pengelola, siapa yang mengoordinasikan, dan siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tersebut.

Nelayan Terancam, Limbah Tambang Jangan Dianggap Persoalan Biasa!

Di balik aktivitas pertambangan DAS Kampak, terdapat persoalan lain yang tidak boleh diabaikan, yakni dugaan dampak limbah terhadap lingkungan perairan dan mata pencaharian nelayan.

Nelayan Air Nyatoh, Kecamatan Simpang Teritip, hingga masyarakat pesisir Teritip dan sekitarnya menggantungkan kehidupan ekonomi mereka pada hasil laut.

Dugaan masuknya material sisa penambangan ke aliran sungai hingga perairan pesisir perlu ditelusuri secara serius. Jangan sampai aktivitas pertambangan justru mengorbankan ekosistem perairan dan mengurangi hasil tangkapan masyarakat nelayan.

Pemerintah daerah bersama dinas lingkungan hidup harus turun langsung melakukan pemeriksaan serta pengambilan sampel air untuk memastikan apakah terdapat pencemaran dan apakah aktivitas pertambangan tersebut menjadi penyebabnya.

Jangan menunggu nelayan kehilangan sumber penghidupan baru kemudian pemerintah bergerak.

Muncul Dugaan Pengelolaan dan Setoran 15 Persen, APH Harus Berani Menelusuri!

Persoalan ini semakin menarik perhatian setelah muncul informasi mengenai seorang pria berinisial Mul yang disebut-sebut sebagai salah satu pengurus aktivitas pertambangan di DAS Kampak.

Berdasarkan informasi yang beredar, Mul diduga memperoleh bagian sebesar 15 persen dari hasil aktivitas penambangan.

Tidak hanya itu, muncul pula dugaan adanya pemberian sejumlah uang yang disebut-sebut sebagai upeti untuk menyelesaikan berbagai kendala operasional agar aktivitas pertambangan dapat kembali berjalan.

Bahkan, beredar dugaan adanya pihak berkedudukan tinggi yang berada di belakang pengelolaan aktivitas tersebut.

Namun, seluruh informasi ini masih membutuhkan pembuktian. Belum dapat dipastikan siapa pihak yang menerima aliran uang, apakah benar terdapat praktik setoran, maupun apakah ada keterlibatan oknum aparat atau pejabat tertentu.

Karena itu, aparat penegak hukum perlu menelusuri informasi tersebut secara profesional, termasuk memeriksa aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta legalitas pengelolaan tambang.

Apabila ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Jangan sampai dugaan praktik setoran dan perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal hanya menjadi cerita yang terus berulang tanpa pernah dibuktikan melalui penyelidikan.

Forkopimda, Jangan Biarkan Kesepakatan Berakhir di Atas Meja!

Kini masyarakat menunggu keberanian pemerintah daerah dan seluruh unsur Forkopimda Bangka Barat.

Bupati Markus, Kapolres Bangka Barat, Dandim, Kejaksaan, serta instansi terkait perlu menunjukkan bahwa kesepakatan 29 Oktober 2026 bukan sekadar pernyataan politik atau formalitas dalam sebuah audiensi.

Jika memang ditemukan aktivitas pertambangan ilegal dan pelanggaran terhadap kawasan yang dilindungi, lakukan penindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Jangan biarkan hampir 100 tower rajuk terus menjadi tanda tanya di tengah masyarakat, sementara nelayan harus menghadapi kekhawatiran terhadap kondisi lingkungan dan masa depan mata pencaharian mereka.

Ingat, DAS Kampak bukan milik segelintir orang. Lingkungan adalah kepentingan bersama, dan nelayan juga memiliki hak untuk mendapatkan perairan yang bersih serta sumber penghidupan yang layak.

Kesepakatan sudah disampaikan. Pernyataan tegas sudah terdengar. Sekarang masyarakat menunggu tindakan nyata.

Jangan sampai Forkopimda hanya sepakat di meja rapat, tetapi persoalan tambang ilegal DAS Kampak tetap berjalan di lapangan!

Catatan Redaksi: Opini ini memuat informasi dan dugaan yang berkembang di masyarakat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Mul, pihak pengelola tambang, Bupati Bangka Barat, Forkopimda, serta seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan persoalan ini.


Penulis Opini : Yuniar/Reza Erdiansyah, SH