Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla, Kapolres Siak AKBP Sepuh : penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan


Fenomena hukumnews.my.id/SIAK — Kepolisian Resor (Polres) Siak menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penegakan Hukum (Gakkum) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukum Kabupaten Siak. Kegiatan strategis ini berlangsung di Gedung Endra Dharmalaksana (EDL) Polres Siak pada Senin (31/8/2026).

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., SIK., M.H., serta dihadiri oleh Bupati Siak Dr. Afni Z, S.A.P., M.Si., Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Supartono, S.Hut., M.P., Kasat Reskrim Polres Siak Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., jajaran Pejabat Utama Kabupaten Siak, serta para Kanit Reskrim Polsek jajaran Polres Siak.

Dalam arahannya, Kapolres Siak menekankan bahwa penanganan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan langkah terintegrasi. Hal ini mengingat dampak kebakaran tidak hanya merusak ekosistem lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas ekonomi, serta memicu keresahan sosial.

"Kami dari Polres Siak berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan upaya pencegahan serta edukasi kepada masyarakat," ujar AKBP Sepuh. Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini jajarannya telah menetapkan satu orang tersangka di Kecamatan Sungai Apit, sementara satu perkara lainnya di Tualang masih dalam proses penyidikan. 

Menindaklanjuti arahan Kapolda Riau, seluruh lahan yang terbakar pada tahun 2025 juga akan dipasangi plang larangan penanaman kelapa sawit.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siak memaparkan data luasan Karhutla di 7 ( tujuh ) titik di Kabupaten Siak sepanjang tahun 2026, di antaranya meliputi Kampung Pinang Sebatang Timur, Dusun Sei Kundur (Kampung Tualang Timur), Kampung Mengkapan, Desa Rantau Panjang, Jalan Zamrud Desa Dayun, Kampung Lubuk Umbut, hingga Kampung Tasik Betung.

Kepala BBKSDA Riau, Supartono, turut mengapresiasi langkah cepat dan tegas jajaran Polres Siak dalam menanggulangi Karhutla. Ia juga memberikan catatan khusus terkait status kawasan konservasi, seperti di Kampung Tasik Betung yang masuk dalam kawasan suaka margasatwa dan cagar biosfir, yang memerlukan penanganan hukum dengan prosedur khusus.

Bentuk dukungan nyata pun disampaikan oleh Bupati Siak, Dr. Afni Z. Pihaknya menyatakan kesiapan penuh Pemerintah Kabupaten Siak untuk membantu Satuan Reserse Kriminal Polres Siak dalam upaya pencegahan, penanganan, hingga penelusuran kepemilikan lahan bermasalah. Sebagai langkah preventif yang tegas, Bupati Siak bahkan mengeluarkan instruksi khusus agar para penghulu se-Kabupaten Siak untuk sementara waktu tidak menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

Rakor yang diisi dengan rangkaian pembukaan, paparan data, diskusi bersama, serta sesi foto bersama ini berlangsung secara interaktif dan konstruktif. Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Red