Ticker

6/recent/ticker-posts

Kritik BEM UGM Dipolisikan: Kemunduran Demokrasi dan Gagapnya Rezim Hadapi Suara Mahasiswa

 


FENOMENA HUKUM NEWS || JAKARTA 

Gelombang pembungkaman terhadap ekspresi kritis mahasiswa kembali menunjukkan taringnya. Langkah Ketua Umum DPP Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWOD), Feri Rusdiono, yang mendesak aparat hukum mengusut Ketua BEM KM UGM, Tiyo Ardianto, dinilai banyak pihak sebagai bentuk kepanikan sosiopolitis dan kemunduran serius dalam alam demokrasi Indonesia. Sabtu, 13 Juni 2026.

Tiyo Ardianto menjadi sorotan tajam setelah melontarkan kritik keras di media sosial terkait kapasitas Presiden Prabowo Subianto dalam mengambil kebijakan strategis. Alih-alih dijawab dengan adu argumen atau data, kritik akademik tersebut justru direspons dengan mobilisasi narasi penghinaan simbol negara dan desakan pemidanaan.

Sorotan Publik: Respons represif terhadap kritik mahasiswa memperlihatkan kepemimpinan yang antikritik berlindung di balik tameng hukum.

Desakan Feri Rusdiono agar aparat melakukan kajian hukum terhadap Tiyo dinilai mengaburkan substansi masalah. Sebagai negara hukum yang mengagungkan demokrasi, kritik terhadap gaya kepemimpinan dan kebijakan strategis adalah hak konstitusional warga negara, terlebih dari kalangan akademisi.

Menyamakan kritik tajam mahasiswa dengan "penghinaan" adalah pola lama yang digunakan untuk menciptakan efek jera (chilling effect) bagi pemuda yang kritis. Ketika program strategis seperti hilirisasi industri dan kedaulatan ekonomi gencar digaungkan, pemerintah daerah maupun pusat tampaknya lebih memilih menyetir opini publik dan menuntut "dukungan sosial yang mutlak" ketimbang membuka ruang dialog yang sehat.

Ironisnya, polemik ini melebar menjadi pembungkaman karakter (character assassination). Latar belakang Tiyo sebagai lulusan PKBM Omah Dongeng Marwah (jalur Paket C) dan aktivitasnya di dunia teater justru dieksploitasi untuk mendelegitimasi kapasitas intelektualnya.

Padahal, keberhasilan Tiyo menembus UGM menunjukkan inklusivitas pendidikan dan ketajaman berpikir yang tidak instan. Gaya komunikasinya yang frontal dan ekspresif mencerminkan kejujuran berpikir, sesuatu yang tampaknya mulai langka di lingkaran kekuasaan saat ini.

Intervensi juga datang dari figur publik seperti pengacara Hotman Paris Huhapea dan mantan Menpora Adhyaksa Dault yang mendesak UGM melakukan evaluasi dan sanksi moral terhadap Tiyo. Desakan ini dinilai sebagai bentuk intervensi luar yang mengancam otonomi kampus.

- Ancaman Otonomi: Kampus dipaksa menjadi lembaga 'penertib' demi kenyamanan penguasa.

- Fungsi Kampus: Menghilangkan peran kampus sebagai laboratorium kritik dan kontrol sosial jalannya pemerintahan.

Jika aparat penegak hukum menuruti desakan untuk memproses Tiyo secara pidana, hal ini akan menjadi preseden buruk yang menegaskan bahwa demokrasi di Indonesia sedang berjalan mundur. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, tidak boleh menggunakan tangan-tangan ormas atau aparat hukum untuk membentengi diri dari evaluasi publik.

Kini, publik menunggu: apakah UGM dan aparat penegak hukum akan tunduk pada tekanan politik elektoral, atau berdiri kokoh menjaga menara eksistensi kebebasan berpendapat di Indonesia?

(Redaksi/red)