FENOMENA HUKUM NEWS || BATU BARA
Dugaan pemborosan anggaran dan buruknya transparansi publik di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Batu Bara memicu kegeraman publik. Sejumlah elemen masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2024–2025 di lembaga legislatif tersebut.
Gelombang mosi tidak percaya ini mencuat setelah rincian pos anggaran belanja dan pemeliharaan dinilai tidak wajar dan melukai rasa keadilan masyarakat di tengah situasi ekonomi yang sulit. Tragisnya, di tengah sorotan tajam tersebut, Sekretaris DPRD (Sekwan) Batu Bara justru memilih bungkam dan terkesan alergi terhadap konfirmasi pers.
Tragedi Transparansi: Ketika uang rakyat bernilai puluhan juta digunakan untuk mengecat ruangan dan membeli bingkai foto, pejabat publik justru bersembunyi dari kewajiban memberikan penjelasan.
Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP Kabupaten Batu Bara, ditemukan sejumlah pos anggaran yang memicu polemik berat di tengah masyarakat:
- Pengadaan Foto Presiden, Wakil Presiden, dan Garuda Pancasila (Kode RUP 59509098): Dianggarkan dengan pagu fantastis sebesar Rp50.000.000 hanya untuk 25 unit. Publik mempertanyakan urgensi dan kewajaran harga per unit yang menembus angka jutaan rupiah demi selembar foto dan bingkai.
- Pemeliharaan Ruang Wakil Ketua II DPRD: Menyedot anggaran sebesar Rp39.808.754 yang dikerjakan oleh CV Alvis Pertama (Kontrak No: P28/EPL/Setwan/2025).
- Belanja Gedung Tempat Kerja/Kantor: Menghabiskan anggaran sebesar Rp27.796.320 melalui CV Denli Pertama (Kontrak No: P55/EPL/Setwan/2025).
Ketertutupan informasi di Sekretariat DPRD Batu Bara dinilai mempertegas buruknya tata kelola pemerintahan daerah. Pemerhati pembangunan Kabupaten Batu Bara, Achik Olan, mengecam keras sikap Sekwan yang memutus akses komunikasi dengan awak media.
“Jika pengadaan ini bersih dan sesuai aturan, mengapa harus takut dikonfirmasi? Sikap menutup diri dari wartawan justru mengindikasikan adanya sesuatu yang disembunyikan. Ini adalah pelanggaran nyata terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” tegas Achik Olan.
Ia juga menambahkan bahwa fungsi kehumasan di DPRD Batu Bara mandul dan gagal menjadi jembatan informasi, sehingga memperkuat dugaan bahwa lembaga ini sengaja memelihara budaya birokrasi yang eksklusif dan kebal dari pengawasan sosial.
Masyarakat Batu Bara kini mendesak agar aparat penegak hukum (Kejaksaan/Kepolisian) bersama Inspektorat tidak tinggal diam melihat uang rakyat dihambur-hamburkan untuk proyek kosmetik yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.
Audit menyeluruh bukan lagi sekadar formalitas tahunan, melainkan kebutuhan mendesak untuk membongkar potensi kerugian negara. Publik menuntut transparansi: apakah proyek-proyek ini murni untuk kebutuhan daerah, atau sekadar proyek bagi-bagi jatah di balik dinding kantor dewan?
Sampai berita ini diturunkan, Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara tetap memilih bungkam dan tidak memberikan respons sedikit pun terhadap upaya konfirmasi yang dilayangkan oleh awak media.
(Redaksi/red)
