Melalui integrasi layanan antara Bapenda Jawa Barat, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jasa Raharja, wajib pajak kini dapat menyelesaikan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, serta pengesahan STNK dalam satu lokasi pelayanan.
Kepala Samsat Kota Bekasi dalam keterangannya menyampaikan bahwa sistem terpadu ini dirancang untuk memangkas waktu pelayanan sekaligus menutup celah praktik percaloan.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan. Dengan sistem satu atap dan digitalisasi layanan, masyarakat tidak perlu lagi melalui proses yang berbelit,” ujarnya.
Selain pelayanan di kantor induk, Samsat Kota Bekasi juga menghadirkan berbagai kanal layanan yang memudahkan masyarakat, di antaranya Samsat Keliling, Samsat Outlet di pusat perbelanjaan, layanan Drive Thru, hingga program Samsat J’bret yang langsung menjangkau wilayah kelurahan.
Untuk kemudahan pembayaran, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Sambara guna mengecek tagihan dan melakukan pembayaran secara online. Setelah itu, pengesahan STNK dapat dilakukan di berbagai outlet tanpa harus datang ke kantor induk.
Dampak dari inovasi ini pun dirasakan langsung oleh masyarakat. Waktu tunggu yang sebelumnya mencapai 2 hingga 3 jam, kini dapat dipangkas menjadi kurang dari 1 jam untuk layanan perpanjangan tahunan. Sementara itu, proses perpanjangan lima tahunan menjadi lebih tertib karena alur layanan yang sudah terintegrasi.
Tak hanya itu, penerapan sistem antrean online melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) juga membuat masyarakat tidak perlu datang lebih awal hanya untuk mendapatkan nomor antrean. Seluruh biaya layanan pun kini semakin transparan dengan sistem pembayaran non-tunai.
Dengan berbagai inovasi tersebut, Samsat Kota Bekasi menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang modern, efisien, dan bebas dari praktik pungutan liar, demi meningkatkan kepuasan wajib pajak di Kota Bekasi.
(KABIRO/MIRA)
