Ticker

6/recent/ticker-posts

Pekanbaru, 10 Mei 2026KLARIFIKASI PT. ENG. AKTIVITAS PENGAMBILAN TANAH URUG SUDAH SESUAI PROSEDUR, TINDAKAN ILEGAL DI LUAR PENGAWASAN LAPANGAN.


Fenomena hukumnews.my.id/Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan pengambilan tanah urug ilegal di area kerja PT. ENG, manajemen PT. ENG menyampaikan klarifikasi sebagai berikut untuk meluruskan informasi di masyarakat.

*1. Seluruh Aktivitas Sudah Sesuai Prosedur*  
PT. ENG menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengambilan dan pemanfaatan tanah urug di lokasi kerja telah melalui prosedur yang berlaku. Dokumen perizinan, dokumen lingkungan, dan persetujuan teknis dari instansi terkait telah dikantongi dan dapat diperlihatkan kepada pihak berwenang kapan saja.

*2. Dugaan Pengambilan Ilegal di Luar Pengawasan Kami*  
Apabila ditemukan adanya mobil atau sopir yang mengambil tanah urug tanpa prosedur, tindakan tersebut dilakukan di luar sepengetahuan dan pengawasan lapangan PT. ENG. Pihak lapangan tidak pernah memberikan perintah maupun izin kepada pihak ketiga untuk mengambil material tanpa dokumen resmi.  
Kami menduga ada oknum yang memanfaatkan nama PT. ENG untuk kepentingan pribadi. Untuk itu kami telah meningkatkan pengawasan internal dan koordinasi dengan aparat setempat.

*3. PT. ENG Komitmen Patuh Hukum*  
Sebagai perusahaan yang beroperasi di wilayah Riau, PT. ENG selalu berkomitmen patuh terhadap UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan daerah setempat.  
Kami tidak pernah mentolerir aktivitas yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat maupun negara.

*4. Langkah yang Kami Ambil*  
- Memasang plang larangan dan portal di titik rawan pengambilan liar.  
- Memperketat sistem manifest dan gate pass untuk setiap kendaraan yang keluar masuk area.  
- Siap bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Riau, Gakkum KLHK, dan DLHK untuk membuka data dan bukti lapangan.

“Kami mengajak masyarakat dan media untuk tabayyun sebelum menyimpulkan. Jika ada bukti pelanggaran, serahkan ke kami dan aparat. PT. ENG tidak anti kritik, tapi kami menolak tuduhan tanpa dasar yang mencemarkan nama baik perusahaan,” tegas Toni selaku Humas PT. ENG.


PT. ENG terbuka untuk audit dan inspeksi mendadak dari pihak berwenang. Kami percaya penegakan hukum yang objektif akan membedakan mana kegiatan legal perusahaan dan mana tindakan oknum di luar kendali.

Nara Sumber
Humas PT Eng