FENOMENA HUKUM NEWS || JAKARTA
Aroma busuk dugaan kriminalisasi dan rekayasa hukum kembali menyengat institusi kepolisian. Ratusan massa yang tergabung dalam koalisi lintas organisasi Himmah Legal Movement (HLM), DPP GARANSI, dan AMPPUH bersama keluarga korban mengepung Gedung DPR RI dan Mabes Polri pada Rabu (22/04/2026). Mereka menuntut pembersihan institusi dari oknum nakal, khususnya terkait kasus yang menimpa Rahmadi, seorang peternak sekaligus aktivis anti-narkoba asal Tanjungbalai.
Kasus ini bukan sekadar salah tangkap, melainkan diduga kuat sebagai operasi pembungkaman. Rahmadi dituduh memiliki sabu-sabu dalam sebuah drama penangkapan mendadak yang sarat kejanggalan. Ironisnya, Rahmadi dikenal sebagai relawan anti-narkoba yang justru vokal melaporkan perilaku menyimpang aparat ke Polda Sumut sebelum dirinya "dijaring."
"Ini bukan penegakan hukum, ini adalah intimidasi sistematis. Penangkapan tanpa prosedur, penyiksaan fisik, dan rekayasa bukti adalah modus purba yang masih dipelihara oknum untuk menghancurkan hidup warga sipil," tegas Sukri Soleh Sitorus, Ketua Umum DPP GARANSI, di depan Gedung DPR RI.
Koalisi mendesak tindakan nyata, bukan sekadar janji birokrasi:
1. RDPU Segera: Meminta Komisi III DPR RI memanggil seluruh pihak terkait, termasuk Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan Majelis Hakim, untuk membongkar mata rantai rekayasa hukum ini dari hulu ke hilir.
2. PTDH Tanpa Kompromi: Mendesak Kapolri segera menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol DK dan kroninya.
3. Audit Laporan Mandek: Mempertanyakan kredibilitas Polri atas laporan terhadap Kompol DK yang diduga telah mengendap selama lebih dari satu tahun tanpa kejelasan.
Massa menilai kasus Rahmadi adalah ujian nyata bagi jargon "Presisi" Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jika oknum yang melakukan penyiksaan dan rekayasa hukum dibiarkan melenggang, maka supremasi hukum di Indonesia dianggap telah mati.
"Kami datang ke Jakarta karena keadilan di daerah telah dibajak. Jika Kompol DK tidak segera diadili, maka kepercayaan publik terhadap Polri akan mencapai titik nadir," tambah Sukri sambil membentangkan spanduk tuntutan PTDH.
Di DPR RI, Humas Sodikin menemui massa dan berjanji akan meneruskan aspirasi ini ke Komisi III. Sementara di Mabes Polri, perwakilan Divisi Humas, Wahyu, menyatakan akan menindaklanjuti laporan yang mandek selama setahun tersebut kepada pimpinan tinggi.
Publik kini menunggu: Apakah hukum akan tegak untuk melindungi rakyat, atau justru menjadi alat bagi oknum untuk memukul balik para pengkritik?
Team Redaksi
