Ticker

6/recent/ticker-posts

"Skandal Rp58 Miliar Kebumen: Disdikpora Akui Lemahnya Kontrol dan Benarkan Praktik PKBM 'Siluman'"

 


FENOMENA HUKUM NEWS || KEBUMEN 

Tabir gelap pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Kebumen semakin terbuka pasca-sosialisasi di Aula Ki Hajar Dewantara, Senin (20/4). Alih-alih meredam kecurigaan publik, klarifikasi Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) justru mengonfirmasi adanya lubang besar dalam sistem pengawasan anggaran dan penegakan hukum administrasi.

Anomali Anggaran: Dari Rp15,8 Miliar Melonjak ke Rp58 Miliar.

Ketidakakuratan data publik menjadi sorotan utama setelah Disdikpora mengakui bahwa angka yang dikelola bukan Rp15,8 miliar, melainkan meroket hingga Rp58 miliar. Lonjakan fantastis ini memicu tanda tanya besar: Bagaimana mungkin selisih puluhan miliar rupiah baru terungkap setelah adanya tekanan publik?

Publik menilai transparansi bukan sekadar mengoreksi angka di saat terdesak, melainkan akurasi data sejak awal perencanaan. Status "Hibah" pada dana tersebut juga dianggap sebagai celah bagi pemerintah daerah untuk mencuci tangan dari tanggung jawab pengawasan aset yang dibeli dengan uang negara.

Satu poin paling krusial yang mengemuka adalah pengakuan Kepala Dinas mengenai mekanisme transfer langsung dari Pusat ke rekening lembaga. Dalih bahwa Dinas "tidak tahu" secara real-time kapan dana masuk ke rekening PKBM adalah bukti nyata putusnya rantai pengawasan.

"Ini adalah pengakuan yang fatal. Jika Dinas selaku kepanjangan tangan negara di daerah mengaku tidak tahu menahu kapan anggaran puluhan miliar masuk ke lembaga di wilayahnya, maka fungsi kontrol pemerintah daerah praktis lumpuh. Ini adalah 'cek kosong' yang rawan penyalahgunaan," tulis analisis dalam rilis ini.

Disdikpora Kebumen secara implisit tampak memaklumi pelanggaran terhadap Perbup Nomor 37 Tahun 2025 terkait domisili operasional. Pengakuan sejumlah PKBM yang beroperasi secara "nomaden" di rumah pribadi atau menumpang tanpa izin permanen bukan sekadar masalah teknis, melainkan maladministrasi akut.

PKBM Handayani (Sempor): Menumpang di rumah penilik menunjukkan tidak adanya kemandirian lembaga penerima dana publik.

PKBM Panjangsari: Penggunaan rumah pribadi dengan alasan efisiensi adalah bentuk degradasi standar pendidikan formal-legal.

Secara hukum administrasi negara, alamat fiktif atau tidak akurat adalah cacat prosedur yang serius. Pembiaran ini menciptakan peluang bagi munculnya "lembaga siluman" yang hanya ada di atas kertas untuk menyerap anggaran.

Munculnya pengelola PKBM yang juga berstatus ASN semakin memperkeruh potensi konflik kepentingan dalam tata kelola dana hibah ini. Publik tidak lagi cukup hanya diberi "penjelasan lisan".

Kami mendesak:

 1. Inspektorat dan BPK segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh PKBM di Kebumen tanpa terkecuali.

 2. Sinkronisasi Data antara pusat dan daerah harus diperbaiki; pemerintah daerah tidak boleh berlindung di balik alasan "mekanisme pusat" untuk lari dari tanggung jawab pengawasan.

 3. Sanksi Tegas bagi lembaga yang melanggar Perbup 37/2025, termasuk pembekuan anggaran bagi PKBM yang tidak memiliki domisili hukum yang jelas.

Pendidikan adalah instrumen mencerdaskan bangsa, bukan ladang bagi oknum untuk bermain dengan celah birokrasi yang sengaja dibiarkan longgar.

Team