Ticker

6/recent/ticker-posts

Imigrasi Cilacap Deportasi Eks Narapidana Narkoba Asal Rusia Usai Jalani Penjara 6 Tahun

 


FENOMENA HUKUM NEWS || CILACAP

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap kembali menunjukkan ketegasannya dalam penegakan hukum keimigrasian. Seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Rusia berinisial AP (38), resmi dideportasi ke negara asalnya pada Jumat (20/02/2026) setelah menyelesaikan masa hukuman pidana terkait kasus narkotika.

Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Ryo Achdar, menjelaskan bahwa AP merupakan eks narapidana yang sebelumnya menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kembangkuning, Nusakambangan. Petugas Imigrasi telah melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan pada Minggu (08/02/2026) sesaat setelah dinyatakan bebas.

"WNA tersebut telah menjalani masa pidana selama 6 tahun 2 bulan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 362/PID.SUS/2021/PN DPS tanggal 15 Juli 2021. Setelah dinyatakan bebas murni pada 8 Februari lalu, yang bersangkutan langsung kami amankan untuk proses administrasi pendeportasian," ujar Ryo Achdar.

Pendeportasian ini dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebagai eks narapidana kasus narkotika yang melanggar Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, AP dinilai telah melakukan kegiatan berbahaya dan tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Selain diusir dari wilayah Indonesia, Ryo menegaskan bahwa AP juga dikenakan sanksi Penangkalan. Artinya, nama yang bersangkutan akan dimasukkan ke dalam daftar cekal sehingga tidak diperbolehkan kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Proses pendeportasian berlangsung di bawah pengawasan ketat petugas Intelejen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Cilacap. AP diterbangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat malam pukul 18.00 WIB.

"Pendeportasian menggunakan maskapai Etihad Airways dengan nomor penerbangan EY-475 rute Jakarta-Abu Dhabi, yang kemudian dilanjutkan dengan penerbangan EY-843 menuju tujuan akhir Moskow, Rusia," tambah Ryo.

Langkah tegas ini merupakan bentuk nyata komitmen Kantor Imigrasi Cilacap dalam menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban di wilayah kerjanya. Ryo juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan orang asing.

"Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat. Jika menemukan aktivitas warga asing yang mencurigakan, melanggar aturan, atau meresahkan, silakan segera melapor melalui layanan Intekdakim Kantor Imigrasi Cilacap di nomor WhatsApp +62 882-0086-85172," tutupnya.

Red/Fitriani