FENOMENA HUKUM NEWS || KOLAKA
Kantor Desa yang seharusnya menjadi simbol pelayanan publik dan pelindung warga, berubah menjadi saksi bisu kebrutalan. Insiden pengeroyokan dan pelecehan jilbab terhadap Hj. Muliyati Menca Bora pada Selasa (23/12/2025) bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan cermin runtuhnya wibawa pemerintah desa di bawah kepemimpinan Kepala Desa (Kades) Oko-Oko.
Tindakan pembiaran yang diduga dilakukan oleh Kades Oko-Oko saat peristiwa berlangsung di depan matanya sendiri adalah bentuk maladministrasi dan pengkhianatan terhadap sumpah jabatan. Sebagai pejabat publik yang digaji negara, Kades memiliki kewajiban mutlak untuk memelihara ketertiban masyarakat sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Sikap diam Kades saat jilbab seorang perempuan Muslim dicopot paksa di wilayah kekuasaannya adalah preseden buruk bagi perlindungan hak asasi manusia di tingkat akar rumput," tegas perwakilan hukum korban.
Rilis ini menyoroti tiga aspek krusial yang menuntut perhatian Pemerintah Kabupaten Kolaka dan aparat penegak hukum:
Penodaan Identitas Religius: Pencopotan jilbab secara paksa bukan hanya serangan fisik, melainkan serangan terhadap martabat kemanusiaan dan keyakinan beragama yang dilindungi konstitusi.
Dugaan Kejahatan Jabatan: Kades dapat dijerat Pasal 421 KUHP karena menyalahgunakan kekuasaan dengan membiarkan tindak pidana terjadi di lingkungan kerjanya.
Ancaman terhadap Petugas: Blokade massa terhadap mobil patroli polisi menunjukkan hilangnya rasa hormat terhadap supremasi hukum (Pasal 212 KUHP).
Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Kolaka dan instansi terkait untuk:
Segera menonaktifkan sementara Kades Oko-Oko guna mempermudah proses penyidikan dan menjaga objektivitas pemeriksaan administratif.
Melakukan audit kinerja dan etika terhadap seluruh perangkat desa yang terlibat atau membiarkan aksi intimidasi tersebut.
Mendampingi pemulihan trauma korban secara komprehensif, mengingat serangan terjadi di ruang publik milik pemerintah.
"Kantor desa adalah tanah negara, bukan milik faksi atau kerabat pejabat tertentu. Jika Kades tidak mampu menjamin keamanan warganya di kantornya sendiri, maka ia telah kehilangan legitimasi moral untuk memimpin."
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Kolaka dengan delik berlapis: Pengeroyokan (Pasal 170 KUHP), Penganiayaan (Pasal 351 KUHP), dan Perbuatan Tidak Menyenangkan. Publik kini menanti keberanian kepolisian untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap oknum-oknum yang merasa kebal hukum di balik kedekatan dengan kekuasaan desa.
Team Redaksi PRIMA
