Ticker

6/recent/ticker-posts

Lampaui Batas Izin Tinggal, Pria Asal Taiwan Diusir Paksa Imigrasi Cilacap!

 


FENOMENA HUKUM NEWS || CILACAP 

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga kedaulatan negara. Tanpa kompromi, seorang pria berkebangsaan Taiwan berinisial JSW (51) dideportasi paksa kembali ke negaranya setelah terdeteksi "betah" tinggal di Indonesia secara ilegal, Kamis (15/01).

JSW dikawal ketat hingga pintu pesawat China Airlines CI-762 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebelum diterbangkan menuju Taipei pada pukul 14.40 WIB.

Pelanggaran yang dilakukan JSW tergolong serius. Ia terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menetap di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya (overstay) lebih dari 60 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Ryo Achdar, menyatakan bahwa tindakan pengusiran ini adalah pesan kuat bagi seluruh orang asing di wilayahnya agar tidak main-main dengan hukum Indonesia.

"Negara kita terbuka bagi wisatawan dan investor, namun kedaulatan hukum adalah harga mati. JSW telah melebihi batas tinggal lebih dari dua bulan. Langkah tegas pendeportasian ini adalah konsekuensi logis," tegas Ryo.

Tak berhenti di pengusiran, JSW kini harus menelan pil pahit. Namanya telah resmi diusulkan masuk dalam daftar penangkalan melalui aplikasi Cekal Online. Artinya, pria tersebut kini masuk dalam daftar hitam dan dilarang menginjakkan kaki di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Ryo Achdar menambahkan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan hasil dari pengawasan intelijen keimigrasian yang rutin dilakukan. Ia memastikan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada pelayanan prima, tetapi juga pada fungsi penegakan hukum (Law Enforcement).

"Kami berkomitmen memastikan setiap jengkal wilayah kerja kami bersih dari pelanggaran keimigrasian. Pengawasan akan terus diperketat. Kami tidak ingin ada orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal atau mengganggu ketertiban di wilayah Indonesia," pungkasnya.

Dengan pengawalan ketat petugas, proses deportasi berlangsung kondusif hingga JSW meninggalkan ruang udara Indonesia. Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bagi warga negara asing lainnya untuk selalu tertib administrasi jika ingin tinggal di tanah air.

Sumber : Humas Imigrasi Cilacap 

Red