FENOMENA HUKUM NEWS || SINTANG
Tabir gelap praktik mafia tanah di Kabupaten Sintang mulai tersingkap. Kasus dugaan identitas ganda yang melibatkan sosok Tan Hwa Hian alias Tan Herry alias Heri, kini memicu sorotan tajam setelah mengungkap dugaan kolusi sistematis antara oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pengadilan Negeri (PN) Sintang, hingga KPKNL dalam memaksakan lelang aset yang cacat hukum.
Kejanggalan bermula dari ditemukannya tiga identitas berbeda pada satu subjek hukum yang sama, dengan perbedaan tanggal lahir yang mencolok (2 Oktober 1965 dan 2 Desember 1965). Secara kritis, munculnya nama-nama alias ini diduga bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan upaya sistematis untuk menciptakan legitimasi palsu.
Penggunaan keterangan palsu di bawah sumpah guna menerbitkan dokumen negara merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 242 KUHP (Sumpah Palsu) dan Pasal 266 KUHP (Keterangan Palsu dalam Akta Otentik). Bagaimana mungkin institusi negara bisa mengakui identitas yang berubah-ubah hanya dalam hitungan 24 jam?
Puncak dari skandal ini adalah keberanian KPKNL melakukan lelang atas objek tanah tersebut hanya bermodalkan fotokopi dokumen. Secara yuridis, tindakan melelang properti tanpa Sertifikat Hak Milik (SHM) Asli adalah tindakan melawan hukum yang membuat status lelang tersebut Batal Demi Hukum (Null and Void).
"Ini adalah perampasan hak yang dibungkus dengan baju legalitas formal. Jika negara melegalkan lelang hanya berdasarkan fotokopi, maka runtuhlah marwah kepastian hukum di Indonesia," ungkap narasi kritis dalam rilis tersebut.
BPN Sintang: Diduga lalai atau sengaja menerbitkan SHM tahun 2001 di atas lahan yang sudah memiliki sertifikat sah sejak tahun 1990 milik ahli waris. Tumpang tindih ini menunjukkan kegagalan fungsi kontrol pertanahan.
PN Sintang: Putusan No: 24/Pdt.G/2011/PN.Stg dituding menjadi alat "pencucian" identitas untuk melegitimasi nama alias Heri guna menjembatani data yang tidak sinkron.
Atas temuan fakta-fakta hukum yang melukai rasa keadilan tersebut, poin-poin berikut menjadi tuntutan utama:
Hentikan Lelang: Segera batalkan proses lelang karena objek tidak memiliki dokumen asli dan cacat materiil.
Batalkan SHM 2001: Mendesak BPN membatalkan SHM tahun 2001 karena cacat prosedur dan cacat subjek hukum (identitas ganda).
Audit dan Pidana: Meminta aparat penegak hukum mengusut oknum yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Jika Pasal 242 KUHP terbukti, maka seluruh produk turunan hukumnya wajib gugur.
Hukum tidak boleh melindungi mereka yang datang dengan "tangan kotor." Publik kini menunggu keberanian negara untuk menindak tegas mafia yang merusak sistem administrasi pertanahan di Sintang.
Kontak Media:
Tim Advokasi Ahli Waris / Redaksi
