Fenomena hukumnews.my.id/Siak – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Pemerintah Kabupaten Siak memperkuat pengawasan dan pembenahan tata kelola PT Bumi Siak Pusako (BSP), badan usaha milik daerah (BUMD) yang bergerak di sektor minyak dan gas bumi (migas).
Langkah tersebut dilakukan untuk menutup celah potensi korupsi, memperbaiki sistem manajemen perusahaan, serta meningkatkan kontribusi PT BSP terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Siak.
Penguatan tata kelola itu dibahas dalam Rapat Diseminasi, Monitoring, dan Evaluasi Penguatan Tata Kelola Perusahaan PT BSP di Ruang Meeting Zamrud, Lantai 6 Gedung Surya Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Rabu (4/11).
Bupati Siak Afni Z menegaskan, PT BSP memiliki posisi strategis bagi perekonomian daerah. Sebagai Badan Usaha Miliki Daerah (BUMD) salah satu sumber pendapatan Kabupaten Siak, tentu perusahaan tersebut harus dikelola secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Afni berharap pendampingan KPK menjadi momentum untuk membenahi manajemen perusahaan agar mampu meningkatkan kinerja sekaligus menghasilkan dividen yang lebih besar bagi daerah.
"Saya berterima kasih atas sambutan baik KPK RI. Saya mengajak mari bersama-sama kita membenahi BSP ini menjadi lebih baik lagi," kata Afni, Kamis (5/11/2026).
Ia menegaskan, orientasi pembenahan tidak hanya pada perbaikan administrasi, tetapi juga memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
"Yang terpenting BSP profesional, tidak melakukan tindakan yang menyimpang sehingga mendapatkan dividen yang lebih besar," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Supervisi Wilayah I KPK RI Ikhsan Fernandi mengatakan, penguatan tata kelola BUMD merupakan bagian dari upaya bersama untuk mendorong kemajuan daerah dan pembangunan nasional.
Menurut Ikhsan, posisi Pemerintah Kabupaten Siak sebagai pemegang saham terbesar PT BSP membuat pengawasan dan pembenahan perusahaan menjadi perhatian penting.
Dalam proses pendampingan, tim KPK telah melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan untuk mengidentifikasi sejumlah kendala dan celah yang berpotensi menghambat pengelolaan perusahaan.
Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar bagi KPK untuk mendorong perbaikan sejumlah aspek, terutama penguatan tata kelola perusahaan, penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP), serta penerapan mitigasi risiko.
“Melalui monitoring ini, kami berharap PT BSP memiliki sistem pengelolaan yang lebih terukur, akuntabel, dan mampu meminimalkan potensi penyimpangan dalam kegiatan operasional maupun pengambilan keputusan perusahaan,” tegas Ikhsan.
Direktur PT BSP Robi Junipa menyambut positif pendampingan KPK. Menurut dia, kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas manajemen dan mewujudkan prinsip good corporate governance atau tata kelola perusahaan yang baik.
Robi mengatakan, pembenahan tata kelola juga diperlukan untuk menjaga keberlangsungan operasional migas, meningkatkan daya saing, serta memastikan perusahaan mampu menghadapi tantangan industri.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Siak Syamsurizal, Inspektur Kabupaten Siak Fali Warendrarasto, Komisaris PT BSP Heriyanto, General Manager Reyhan, serta jajaran manajer dan perwakilan anak perusahaan PT BSP.
Pemerintah Kabupaten Siak berharap penguatan pengawasan dan pembenahan manajemen tersebut tidak berhenti pada evaluasi, tetapi ditindaklanjuti melalui perbaikan nyata di lingkungan perusahaan.
Dengan tata kelola yang semakin baik, PT BSP diharapkan mampu meningkatkan kinerja usaha, memperkuat kontribusi dividen terhadap PAD, dan memberikan manfaat lebih besar bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Siak.
(Eko/MC Siak)
www.Siakkab.go.id