CIKARANG, FENOMENA HUKUM NEWS - Kantor Bersama Samsat Kabupaten Bekasi yang bergerak di bawah bimbingan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, tampil semakin prima dan berdedikasi menyajikan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan terpercaya di bulan Oktober 2026.
Kesadaran warga Kabupaten Bekasi dalam menunaikan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor terus tumbuh pesat. Per awal Oktober 2026, realisasi pendapatan telah menembus angka yang mengesankan, dengan Pajak Kendaraan Bermotor menjadi penyumbang terbesar — cerminan kebanggaan warga yang turut membangun daerahnya.
Samsat Induk
Terletak di Jl. Raya Industri No. 14, Pasirgombong, Cikarang Utara. Beroperasi Senin hingga Jumat pukul 08.00–14.00 WIB, serta Sabtu pukul 08.00–11.00 WIB. Melayani seluruh urusan pembayaran tahunan, perpanjangan lima tahunan, balik nama, hingga penggantian tanda nomor kendaraan.
Perlu diketahui, Pelayanan keliling melayani pembayaran pajak tahunan. Untuk urusan administrasi lengkap, silakan hadir langsung ke kantor induk.
Pemerintah Kabupaten Bekasi terus bergerak maju menghadirkan kemudahan bagi setiap warga.
Melalui program Samkopi dan Samkopdes, pembayaran pajak kini dapat dilakukan langsung di koperasi industri dan koperasi desa di kawasan Sukasari, Pasir Gombong, Serang, serta wilayah sekitarnya — pelayanan tumbuh dari lingkungan masyarakat sendiri.
Kini Anda pun dapat menyelesaikan kewajiban tanpa harus keluar rumah. Gunakan aplikasi SIGNAL maupun Sambara, layanan WhatsApp Chatbot Bapenda Jabar, sistem E-Samsat, gerai minimarket terdekat, atau layanan perbankan rekanan. Semua tersedia agar Anda bebas dari antrean yang panjang.
Prosedur pun semakin disederhanakan. Pembayaran pajak tahunan kini cukup menunjukkan STNK asli, tanpa berkas tambahan yang berbelit. Fasilitas disiapkan sepenuhnya demi kenyamanan: ruang tunggu ber-AC yang sejuk, ruang khusus menyusui, area bermain bagi anak-anak, serta akses yang mudah bagi teman-teman disabilitas. Setiap kedatangan Anda layak dihargai.
KABIRO/MIRA
