Fenomena hukumnews.my.id/KUANTANSINGINGI,– Polres Kuantan Singingi melalui jajaran Polsek Cerenti dan Polsek Kuantan Tengah melakukan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (23/10/2026).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Romlan, S.H., menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dan laporan masyarakat terkait aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.
Penindakan pertama dilakukan personel Polsek Cerenti di Sungai Kuantan, Desa Sikakak, Kecamatan Cerenti. Petugas menemukan empat rakit PETI yang sedang beroperasi. Saat petugas tiba, tiga rakit melarikan diri ke arah hilir sungai, sedangkan satu rakit berhasil ditindak dengan cara dirusak dan dibakar.
Selanjutnya, personel Polsek Kuantan Tengah menertibkan empat rakit dompeng yang tidak beroperasi di sekitar Ampera Naniki, Desa Pulau Komang Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Keempat rakit tersebut dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Personel Polsek Kuantan Tengah kembali melakukan penindakan di Desa Pulau Kopung Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, berdasarkan laporan masyarakat melalui layanan 110. Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua rakit PETI jenis stingkai yang telah ditinggalkan pemiliknya. Kedua rakit itu kemudian dirusak dan dibakar.
Dari tiga lokasi tersebut, tujuh unit rakit PETI berhasil ditertibkan, terdiri dari satu rakit di Desa Sikakak, empat rakit di Desa Pulau Komang Sentajo, dan dua rakit di Desa Pulau Kopung Sentajo. Sementara itu, tiga rakit lainnya di Desa Sikakak melarikan diri saat petugas tiba.
Melalui Kasi Humas IPTU Romlan, Kapolres Kuantan Singingi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin karena berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem sungai.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan tidak melakukan aktivitas PETI. Apabila mengetahui adanya kegiatan penambangan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Polsek setempat atau layanan 110,” ujar IPTU Romlan.
Polres Kuantan Singingi menegaskan akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan upaya pencegahan serta penindakan terhadap aktivitas PETI demi menjaga kelestarian lingkungan dan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU ROMLAN, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing
Email: humaspolreskuansing1@gmai .com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110
Red