Fenomena hukumnews.my.id/ROKAN HULU – Upaya sistematis untuk mengaburkan praktik perjudian jenis gelanggang permainan (gelper) meja ketangkasan elektronik alias "judi ikan-ikan" di Kabupaten Rokan Hulu kian mempertontonkan kepanikan luar biasa. Pasca digempur pemberitaan massal oleh puluhan media siber, para pelaku usaha ilegal kini diduga kuat menggunakan taktik "cuci tangan" dengan menggandeng media tertentu untuk membangun opini sesat dan narasi pembelaan sepihak.
Baru-baru ini beredar rilis sepihak dari pemilik warung di Pematang Tebih bernama Ronal, disusul klaim "warga misterius" dari Tambusai Utara yang kompak membantah adanya aktivitas judi dan menuding investigasi jurnalis sebagai informasi sepihak pada Jumat (23/10/2026).
Narasi bantahan tersebut dinilai publik sebagai lelucon jurnalistik yang gagal total. Bagaimana mungkin pembelaan sepihak yang baru dibuat pada hari Jumat (23/10) digunakan untuk menyangkal bukti riil foto fisik meja judi yang ditemukan aktif oleh tim investigasi pada Selasa malam (20/10)? Jeda waktu tiga hari tersebut diduga sengaja digunakan para cukong judi untuk mengamankan dan merondokkan (menyembunyikan) mesin ketangkasan tersebut agar lokasi tampak bersih saat dipotret ulang.
Taktik "kucing-kucingan" dengan membersihkan lapak pasca-berita naik ini sudah menjadi rahasia umum. Namun, sutradara di balik narasi bantahan tersebut lupa bahwa tim investigasi media tidak bergerak dengan asumsi atau sekadar katanya-katanya.
Tim jurnalis memegang dokumen digital autentik 100% akurat berupa foto fisik meja judi ikan-ikan lengkap dengan tanda waktu (timestamp) nyata serta kunci koordinat GPS satelit yang tidak bisa dimanipulasi:
Titik Pertama: Terkunci rapi pada pukul 19.13 WIB di dalam warung kopi (Koordinat GPS: 0°45'16" N, 100°29'27" E).
Titik Kedua: Terkunci rapi pada pukul 20.54 WIB di Kelurahan Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu (Koordinat GPS: 0.749441° N, 100.496321° E).
Segala bentuk bantahan bermodal ucapan lisan otomatis runtuh demi hukum di hadapan bukti digital satelit ini. Upaya menggiring opini bahwa lapak tersebut "bersih" justru semakin memperkuat dugaan adanya konspirasi untuk menyembunyikan barang bukti dari jerat hukum.
Kebohongan pemilik warung yang mengklaim tidak ada apa-apa juga langsung dipatahkan oleh sikap resmi kepolisian. Jika temuan puluhan media tersebut adalah hoaks, tidak mungkin Kapolsek Ujung Batu Kompol Buyung Kardinal, S.H., M.H., memberikan atensi tinggi dan merespons cepat secara tertulis pada Rabu (21/10) pagi.
"Trims bg kami lakukan penyelidikan," tegas Kompol Buyung Kardinal, S.H., M.H., secara sigap merespons laporan awak media. Melalui sambungan telepon, beliau juga menyatakan siap menurunkan jajaran untuk meninjau lokasi.
Langkah responsif Kapolsek ini menjadi bukti otentik bahwa kepolisian memandang serius data yang disodorkan jurnalis, sekaligus menjadi tamparan keras bagi media-media pembuat berita pesanan yang mencoba menjadi "tameng bupati" atau cukong judi di lapangan.
Masyarakat Rokan Hulu meminta agar aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Rokan Hulu dan Satreskrim, tidak terkecoh oleh drama bantahan murahan yang dirilis setelah barang bukti dipindahkan. Warga justru menantang kepolisian untuk memeriksa pemilik warung dan melacak ke mana meja-meja judi tersebut dipindahkan pasca-berita Jilid 1 beredar luas.
Siasat licik menggunakan narasi bantahan ini dinilai telah melecehkan kecerdasan publik di Negeri Seribu Suluk. Bola panas kini tetap berada di tangan penegak hukum untuk membuktikan apakah mereka akan kalah oleh opini pesanan para cukong, atau bertindak nyata berdasarkan bukti digital akurat yang dipegang oleh para jurnalis demi marwah hukum yang sejati
(***Tim)