Fenomena hukumnews.my.id/KUANTANSINGINGI,– Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi, terus mengintensifkan upaya pemberantasan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Dalam kurun waktu sepekan, terhitung sejak 17 hingga 23 Oktober 2026, jajaran Polres Kuansing melaksanakan 19 kegiatan penindakan di tempat kejadian perkara (TKP) dan memusnahkan sebanyak 47 unit rakit PETI. Jum'at (23/10/2026)
Selain melakukan penindakan, personel kepolisian juga menggelar 140 kegiatan mitigasi serta imbauan kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui penegakan hukum yang diimbangi dengan langkah preventif dan edukatif.
Menurut Kapolres, penanganan PETI tidak cukup hanya mengandalkan penindakan di lapangan, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan dukungan masyarakat untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal.
“Penanganan aktivitas PETI tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui upaya pencegahan, mitigasi, dan imbauan kepada masyarakat. Kami berharap masyarakat semakin memahami dampak buruk pertambangan tanpa izin, baik terhadap lingkungan maupun terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat di sekitar lokasi,” ujar AKBP Hidayat Perdana.
Berdasarkan data penindakan selama sepekan tersebut, tidak terdapat laporan polisi (LP) maupun tersangka (TSK) yang tercatat. Meski demikian, kegiatan penertiban dan pencegahan tetap dilaksanakan sebagai bagian dari upaya kepolisian menekan aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuansing juga memaparkan data akumulasi penindakan PETI sejak 1 Januari hingga 23 Oktober 2026. Dalam periode tersebut, Polres Kuantan Singingi mencatat sebanyak 382 TKP penindakan dengan total 2.145 unit rakit PETI yang telah dimusnahkan.
Selain itu, petugas telah melaksanakan 4.681 kegiatan imbauan kepada masyarakat. Dalam proses penegakan hukum, tercatat sebanyak 20 laporan polisi dengan total 36 orang tersangka.
Data tersebut menggambarkan pelaksanaan penanganan PETI melalui dua pendekatan, yakni penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal serta pencegahan melalui sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.
AKBP Hidayat Perdana menegaskan, pihaknya akan terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam upaya menjaga lingkungan dan mencegah praktik pertambangan tanpa izin.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mencegah serta memberantas PETI di Kabupaten Kuantan Singingi. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap lestari dan aman bagi generasi mendatang,” tegas AKBP Hidayat Perdana.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus mengintensifkan pencegahan dan penindakan PETI sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan serta tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Melalui sinergi kepolisian dan masyarakat, diharapkan aktivitas PETI di Kabupaten Kuantan Singingi dapat ditekan demi menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan bersama." Pungkas AKBP Hidayat Perdana
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU ROMLAN, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing
Email: humaspolreskuansing1@gmai .com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110
Red