Fenomena hukumnews.my.id/KUANTANSINGINGI,– Menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110 terkait dugaan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI), Polsek Kuantan Hilir mendatangi Desa Pulau Beralo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat sore (23/10/2026).
Laporan tersebut diterima Piket Pelayanan Call Center 110 SPKT Polres Kuansing dari Polda Riau sekitar pukul 14.30 WIB, kemudian diteruskan kepada Pamapta Polres Kuansing untuk ditindaklanjuti oleh Polsek Kuantan Hilir sesuai wilayah hukumnya.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Anton Hilman, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tindak lanjut laporan masyarakat merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang responsif terhadap informasi dugaan pelanggaran hukum.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum,” ujar IPTU Anton Hilman.
Pada pukul 16.45 WIB, personel Polsek Kuantan Hilir yang dipimpin KASPKT Aipda Bambang Harianto mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Di lokasi, petugas menemukan tiga unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Ketiga rakit tersebut dalam keadaan tidak beroperasi dan tidak ditemukan pemiliknya.
Selanjutnya, petugas melakukan perusakan dan pembakaran terhadap ketiga unit rakit tersebut agar tidak dapat digunakan kembali. Dalam kegiatan itu, tidak ada pelaku yang diamankan maupun barang bukti yang dibawa oleh petugas.
Kapolsek Kuantan Hilir juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau dugaan pelanggaran hukum, masyarakat dapat melaporkannya melalui kantor polisi terdekat atau Layanan Kepolisian 110.
”Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan aktivitas yang melanggar hukum. Setiap informasi yang disampaikan akan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas IPTU Anton Hilman.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU ROMLAN, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing
Email: humaspolreskuansing1@gmai .com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110
Red