Fenomena hukumnews.my.id/Kampar, Riau — Keberadaan bangunan yang disebut sebagai SD 008 di kawasan yang diduga berada dalam wilayah konservasi Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling, Kabupaten Kampar, Riau, menjadi perhatian publik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sekolah tersebut diduga didirikan secara swadaya oleh sejumlah pihak. Salah satu nama yang disebut dalam informasi tersebut adalah Fauziati, yang disebut sebagai pembina atau pihak yang turut mendukung keberadaan sekolah.
Persoalan yang kini menjadi sorotan bukan mengenai niat memberikan pendidikan kepada anak-anak, melainkan status kawasan, legalitas bangunan, status satuan pendidikan, serta dasar hukum penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di lokasi tersebut.
Wartawan melakukan konfirmasi kepada Fauziati melalui WhatsApp pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 23.42 WIB. Pertanyaan yang disampaikan antara lain mengenai apakah sekolah tersebut telah memperoleh izin, instansi mana yang menerbitkan izin, serta siapa yang memberikan persetujuan untuk mendirikan bangunan sekolah di kawasan yang disebut berada dalam wilayah konservasi.
Dalam keterangannya melalui WhatsApp, Fauziati menjelaskan:
“Saya hanya menjalankan tugas sebagai manusia biasa yang mencoba membina anak-anak bangsa agar bisa merasakan pembelajaran seperti anak yang lainnya. Lebih dari itu bukan kuasa saya.”
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini karena menunjukkan bahwa pihak yang dikonfirmasi telah memberikan tanggapan.
Namun demikian, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab oleh instansi berwenang, terutama mengenai legalitas dan status administratif sekolah serta bangunan tersebut.
BUKAN SEKADAR SOAL SEKOLAH, TAPI STATUS KAWASAN DAN PERIZINANNYA
Apabila lokasi sekolah benar berada di dalam kawasan konservasi, maka perlu dipastikan terlebih dahulu mengenai status dan batas kawasan secara resmi, termasuk apakah titik lokasi tersebut memang berada dalam kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling dan berada di bawah kewenangan pengelolaan konservasi.
Peraturan mengenai konservasi memang memberikan perlindungan khusus terhadap kawasan suaka alam. UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah diubah melalui UU Nomor 32 Tahun 2024. UU 32/2024 menegaskan bahwa konservasi merupakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Selain itu, pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam diatur antara lain melalui PP Nomor 28 Tahun 2011, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 108 Tahun 2015.
Dalam pengaturan tata ruang, kegiatan pendidikan memang dapat menjadi salah satu kegiatan yang diperbolehkan dalam konteks tertentu di kawasan suaka margasatwa. Namun, pendirian bangunan tidak otomatis berarti diperbolehkan hanya karena bangunan tersebut digunakan untuk pendidikan. Ketentuan mengenai bangunan, zonasi, fungsi kawasan, serta izin atau persetujuan yang diperlukan harus dilihat berdasarkan kondisi dan status kawasan secara spesifik.
Karena itu, perlu kehati-hatian sebelum menyimpulkan bahwa bangunan tersebut ilegal atau melanggar undang-undang.
APH DAN INSTANSI TERKAIT DIMINTA TURUN KE LAPANGAN
Sejumlah pertanyaan publik kini diarahkan kepada BKSDA/instansi konservasi yang berwenang, Pemerintah Kabupaten Kampar, Dinas Pendidikan, pemerintah kecamatan dan desa terkait, serta aparat penegak hukum (APH).
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:
Apakah lokasi SD 008 tersebut benar berada di dalam kawasan konservasi Bukit Rimbang Bukit Baling?
Bagaimana status dan koordinat resmi lokasi bangunan tersebut?
Apakah terdapat izin, persetujuan, atau rekomendasi dari instansi kehutanan/konservasi?
Apakah sekolah tersebut tercatat secara resmi sebagai satuan pendidikan?
Siapa yang memberikan izin atau persetujuan pembangunan bangunan sekolah?
Apakah terdapat dokumen legalitas lahan atau bentuk persetujuan penggunaan kawasan?
Bagaimana status peserta didik dan keberlanjutan pendidikan mereka apabila sekolah tersebut belum memiliki status satuan pendidikan resmi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi tudingan sepihak.
NIAT MEMBANTU PENDIDIKAN TETAP PERLU DIHARGAI
Upaya masyarakat membantu anak-anak memperoleh pendidikan tentu merupakan hal yang patut diapresiasi. Namun, niat baik tetap perlu berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan mengenai kawasan konservasi dan penyelenggaraan pendidikan.
Jika benar terdapat masyarakat yang bermukim di kawasan yang disebut sebagai wilayah konservasi, pemerintah juga perlu memberikan solusi yang manusiawi dan sesuai ketentuan, terutama terkait akses pendidikan bagi anak-anak.
Jangan sampai anak-anak menjadi pihak yang dirugikan akibat persoalan administratif atau status kawasan yang belum mendapatkan kepastian.
Hingga berita ini disusun, diperlukan klarifikasi resmi dari instansi yang memiliki kewenangan mengenai status kawasan, legalitas bangunan, dan status SD 008 tersebut.
Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Fauziati, pengelola sekolah, pemerintah desa/kecamatan, Dinas Pendidikan, serta pihak BKSDA/instansi terkait agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang, faktual, dan tidak menghakimi.
Catatan penting: saya sengaja tidak memakai judul “melanggar UUD” atau menyatakan sekolah tersebut pasti ilegal. Secara hukum, keberadaan sekolah di kawasan konservasi harus diperiksa berdasarkan status kawasan, zonasi, dokumen persetujuan/izin, dan status satuan pendidikannya. Ini membuat berita lebih kuat dan mengurangi risiko dianggap menuduh sebelum ada verifikasi.
Red