Ticker

6/recent/ticker-posts

Carut-Marut Pengelolaan Dana BOS SDN 034 Tarai Bangun Disorot: Utang SIPLah Rp70 Juta hingga Pengembalian Rp135 Juta



Fenomena hukumnews.my.id/Kampar – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 034 Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, dipertanyakan. Sekolah yang selama ini mengelola anggaran BOS hingga ratusan juta rupiah setiap tahun tersebut disebut masih memiliki kewajiban pembayaran sekitar Rp70 juta kepada salah satu penerbit buku.

Persoalan tersebut menjadi sorotan setelah pihak marketing penerbit Erlangga mengungkapkan bahwa tagihan pembelian buku melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) yang dilakukan pada 2025 hingga kini belum diselesaikan.

Informasi itu disampaikan Sabar, selaku marketing penerbit Erlangga, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (7/9/2026).

"Benar bang pihak sekolah masih memiliki hutang ke kami sebesar Rp70 juta, dalam pembelian buku tahun kemarin dan belum dibayarkan sampai saat ini. Pembelian buku tersebut melalui aplikasi SIPLah, jadi SIPLah-nya masih menggantung sebab belum dibayarkan sampai sekarang. Buku sudah diterima dengan lengkap pada tahun 2025 kemarin," ungkap Sabar.

Menurutnya, pihak penerbit telah berupaya melakukan penagihan. Namun, komunikasi dengan kepala sekolah disebut tidak mudah dilakukan.

"Kalau dengan kepsek kami kesulitan untuk bertemu. Paling dengan operator sekolah, namun operator mengarahkan kami ke kepsek. Pernah sekali ketemu, pada saat itu kepsek berjanji akan membayar, namun hingga saat ini belum ada kejelasan," katanya.

Sabar menyebut pesanan buku tersebut dilakukan berdasarkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan proses pengadaan melalui SIPLah telah berjalan hingga penerbit menerbitkan invoice.

"Pesanannya sesuai dengan RKA. Pihak sekolah bersedia melakukan SIPLah. Setelah buku kami kirim, sudah selesai SIPLah sampai keluar invoice, namun sampai sekarang belum ada pembayaran. Kami juga pusing karena dikejar perusahaan. Bukunya sudah dipakai dan sudah distempel. Kalau buku belum distempel, masih bisa kami retur atau tarik kembali," ujarnya.

Untuk memperoleh kepastian dan keberimbangan informasi, awak media kemudian mengonfirmasi langsung kepada Kepala SD Negeri 034 Tarai Bangun, Hartono Suarjono Suryaningrat.

Ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/9/2026), Hartono membenarkan bahwa pihak sekolah masih memiliki kewajiban kepada penerbit Erlangga.

"Benar kami masih terhutang dengan pihak Erlangga, namun semua itu kan belum selesai. Kami akan membayarnya. Kita kan biasa gali lubang tutup lubang, ngerti maksudnya? Gali lubang tutup lubang itu kami sudah terbiasa," kata Hartono.

Ketika ditanyakan mengenai kapan kewajiban tersebut akan dilunasi, Hartono menyebut pihak sekolah masih menunggu pencairan Dana BOS tahap II.

"Ya, tunggulah pencairan dana BOS tahap kedua tahun ini," jawabnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan tersendiri mengenai perencanaan dan kemampuan sekolah dalam mengelola anggaran operasional. Sebab, jika pembelian buku memang telah direncanakan dalam RKAS dan barang telah diterima sejak 2025, maka perlu dijelaskan bagaimana kewajiban pembayaran tersebut dapat berlarut hingga melewati tahun anggaran.

Sementara itu, Rama yang merupakan operator sekolah sekaligus merangkap sebagai bendahara BOS, menjelaskan bahwa Dana BOS tahap II untuk SD Negeri 034 Tarai Bangun belum dicairkan.
Menurut Rama, kondisi tersebut bukan hanya dialami SD Negeri 034.

"Bukan cuma sekolah kita saja yang belum cair Dana BOS tahap II. Ada enam sekolah yang juga belum. Alasan kenapa belum cair karena laporan tahun 2026 tahap I belum memenuhi syarat, yaitu minimal sudah melaporkan ke ARKAS 50 persen dari dana tahap I tahun 2026," jelas Rama.

Penjelasan tersebut tentunya perlu mendapat perhatian dari pihak pengelola dan pengawas Dana BOS. Sebab, ketepatan pelaporan, perencanaan anggaran, realisasi belanja, dan kemampuan sekolah memenuhi kewajibannya merupakan bagian penting dalam tata kelola dana pendidikan.


Bukan hanya persoalan utang SIPLah. Pengelolaan Dana BOS SD Negeri 034 Tarai Bangun juga dikaitkan dengan adanya pengembalian dana sebesar Rp135 juta yang disebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kampar.

Saat dikonfirmasi mengenai informasi tersebut, Hartono membenarkan adanya pengembalian dana.

"Sudah saya kembalikan. Itu Dana BOS tahun 2023 dan 2024. Dasar saya mengembalikan dana itu disebabkan oleh, contoh, ada pembelian tiang bendera, namun fakturnya tidak ada. Beli meja atau segala macam, tapi fakturnya tidak ada. Ya cuma itu saja," ujar Hartono.

Pernyataan tersebut semestinya tidak berhenti sebatas pengakuan pengembalian dana. Publik juga berhak memperoleh penjelasan mengenai apa sebenarnya temuan pemeriksaan, berapa nilai masing-masing temuan, bagaimana mekanisme pengembaliannya, serta apakah seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan telah ditindaklanjuti.

Sebab, pengembalian uang negara setelah pemeriksaan bukan dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan tata kelola. Yang juga penting adalah memastikan apakah prosedur pengadaan, pencatatan, pertanggungjawaban, dan penggunaan anggaran telah sesuai ketentuan.

Persoalan tersebut kemudian mendapat sorotan dari Ketua LSM PALAK WATCH, Muhammad Nasir.

Menurut Nasir, adanya kewajiban pembayaran pembelian buku yang telah melewati tahun anggaran patut dipertanyakan dari sisi perencanaan dan pengawasan Dana BOS.

"Saya merasa ada yang aneh dalam pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut. Kok bisa pihak sekolah berutang melewati batas tahun anggaran?" kata Nasir.

Ia menilai perlu ada penjelasan mengenai hubungan antara RKAS, realisasi belanja, ketersediaan anggaran, dan kewajiban pembayaran sekolah kepada pihak ketiga.

"RKAS itu merupakan gambaran perencanaan kebutuhan dan anggaran sekolah. Kalau memang perencanaan dan realisasinya berjalan dengan baik, maka harus ada penjelasan mengapa sampai muncul kewajiban yang belum dibayarkan sejak 2025," ujarnya.

Nasir juga mempertanyakan fungsi pengawasan dari pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan Dana BOS di tingkat Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar maupun Inspektorat.

Menurut Nasir, persoalan tersebut seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas pengawasan Dana BOS di Kabupaten Kampar.

"Kalau kita telaah secara jeli, persoalan di SD Negeri 034 Tarai Bangun bukan hanya soal kepala sekolah. Kita juga perlu mempertanyakan bagaimana fungsi pembinaan dan pengawasan dari pihak yang memiliki kewenangan," katanya.

Ia menilai, apabila benar telah terdapat pemeriksaan dan pengembalian Dana BOS sebesar Rp135 juta untuk tahun anggaran 2023 dan 2024, kemudian pada 2025 masih muncul persoalan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga, maka mekanisme pembinaan dan pengawasan patut dievaluasi.

"Jangan sampai pengawasan hanya terlihat setelah persoalan muncul. Kalau memang Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan, apa rekomendasinya? Apa yang diperbaiki? Apakah ada pemantauan terhadap tindak lanjutnya? Itu yang harus dijelaskan," tegas Nasir.

Kritik tersebut terutama diarahkan pada efektivitas sistem pengawasan. Sebab, fungsi pengawasan semestinya tidak hanya menemukan persoalan setelah terjadi, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola agar persoalan serupa tidak berulang.

Terlebih, pengelolaan Dana BOS menyangkut uang publik yang diperuntukkan bagi kebutuhan pendidikan dan peserta didik.

Lebih jauh, Nasir menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa dari dana Rp135 juta yang disebut telah dikembalikan, terdapat sekitar Rp85 juta yang kemudian diambil dalam dua kali transaksi dan menurut informasi yang diterimanya belum jelas peruntukan maupun pertanggungjawabannya.

"Informasi yang kami peroleh, dari pengembalian dana sebesar Rp135 juta tersebut, sekitar Rp85 juta sudah diambil Hartono dalam dua kali pengambilan. Kami mempertanyakan uang itu digunakan untuk apa dan bagaimana SPJ-nya. Informasi yang kami terima, yang tersisa di kas Dana BOS sekitar Rp50 juta," ungkap Nasir.

Namun demikian, informasi mengenai pengambilan Rp85 juta tersebut masih merupakan keterangan dari pihak LSM dan perlu dikonfirmasi serta dibuktikan melalui dokumen transaksi, rekening koran, BKU, SPJ, maupun dokumen pertanggungjawaban lainnya.

Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak sekolah dan Inspektorat Kabupaten Kampar mengenai status dana tersebut.

Rangkaian persoalan tersebut setidaknya memunculkan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka.

Mengapa kewajiban pembayaran buku melalui SIPLah yang barangnya telah diterima pada 2025 belum diselesaikan? Apakah kewajiban tersebut tercatat dalam administrasi keuangan sekolah? Bagaimana posisi tagihan tersebut dalam RKAS dan laporan realisasi Dana BOS?

Kemudian, terkait pengembalian Rp135 juta, apa saja temuan Inspektorat? Berapa nilai masing-masing temuan? Apakah seluruhnya telah dikembalikan? Ke rekening mana dana tersebut dikembalikan? Bagaimana tindak lanjut setelah pengembalian dilakukan?

Tidak kalah penting, apabila benar terdapat pengambilan kembali sebagian dana hasil pengembalian, apa dasar penggunaannya dan bagaimana pertanggungjawabannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan bahwa pengelolaan dana pendidikan berlangsung transparan, tertib, dapat dipertanggungjawabkan, serta benar-benar berorientasi pada kepentingan peserta didik.

Di sisi lain, kritik terhadap Manajer BOS maupun Inspektorat Kabupaten Kampar juga perlu ditempatkan dalam konteks fungsi kelembagaan. Publik membutuhkan penjelasan apakah sistem pengawasan yang berjalan selama ini telah mampu mendeteksi persoalan sejak dini, bukan sekadar mengetahui adanya masalah setelah muncul temuan atau keluhan.

LSM PALAK WATCH menyatakan akan mempertanyakan persoalan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar dan Inspektorat.

"Kami dalam waktu dekat akan mempertanyakan persoalan ini kepada Dinas Pendidikan dan Inspektorat. Kami ingin mengetahui secara jelas bagaimana hasil pemeriksaan, tindak lanjut pengembalian dana, serta posisi kewajiban sekolah kepada pihak ketiga," pungkas Nasir.

Hingga berita ini diterbitkan, persoalan tersebut masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar, khususnya pihak yang menangani/manajerial Dana BOS, serta Inspektorat Kabupaten Kampar mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjut pengawasan terhadap SD Negeri 034 Tarai Bangun.
Red