FENOMENA HUKUM NEWS || JAKARTA
Gurita kemitraan haram antara kelompok oligarki dan oknum birokrasi di tingkat daerah kian mengkhawatirkan. Menanggapi situasi kritis ini, Relawan Pembela Prabowo (RAMBO) melayangkan desakan keras kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil tindakan radikal. Pemerintah pusat dituntut tidak hanya memburu mafia di lapangan, melainkan wajib "menyapu bersih" oknum pejabat daerah di tingkat kabupaten maupun provinsi yang selama ini menjadi tameng dan fasilitator praktik lancung tersebut. Senin 15/6/2026.
Pernyataan bersikap ini mencuat sebagai respons atas analisis pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, melalui kanal YouTube Sinkos Indonesia. Margarito secara telanjang menguraikan bagaimana posisi kepala negara saat ini tengah dikepung oleh tekanan kelompok oligarki yang telah mengakar kuat selama puluhan tahun lewat penetrasi sistem liberalisme-kapitalisme yang ugal-ugalan.
Ketua RAMBO, Ali Sopyan, menegaskan bahwa konflik agraria dan sengkarut pengelolaan sumber daya alam yang tak pernah usai di Indonesia adalah bukti nyata dari lemahnya pengawasan dan mentalitas korup di level pemerintah daerah.
"Permasalahan tanah dari dulu hingga sekarang sengaja dibiarkan tidak pernah tuntas. Mengapa? Karena ada 'karpet merah' yang digelar oleh oknum pejabat daerah di tingkat kabupaten maupun provinsi. Kami mendesak Presiden bertindak tanpa pandang bulu: tindak tegas para pendukung mafia ini. Mereka adalah pengkhianat konstitusi yang memuluskan perampasan hak rakyat," lugas Ali Sopyan di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Ali menambahkan, ketegasan Presiden dalam mengesekusi instrumen hukum saat ini seringkali mandek dan diamputasi ketika berhadapan dengan birokrasi daerah yang sudah terkooptasi modal asing dan korporasi hitam. Rakyat selalu diletakkan pada posisi paling rentan dan selalu menjadi korban yang dikorbankan.
Senada dengan Ali Sopyan, analisis Margarito Kamis secara spesifik menyoroti kebijakan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai irasional karena durasinya yang fantastis hingga mencapai 190 tahun. Kebijakan ini dinilai sebagai bukti nyata bagaimana regulasi justru berpihak pada penguasaan tanah secara ugal-ugalan, baik untuk sektor pertambangan maupun perkebunan kelapa sawit skala besar.
Margarito menekankan bahwa musuh terbesar bangsa saat ini bukanlah ancaman fisik dari luar, melainkan konsolidasi oligarki dalam negeri yang mencengkeram sektor strategis seperti perbankan, keuangan, dan sumber daya alam.
"Presiden harus mengambil langkah berani, tidak boleh ragu-ragu, dan wajib konsisten menggunakan instrumen hukum tertinggi seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Presiden (Keppres). Menata ulang sektor strategis ini bukan tindakan otoriter, melainkan perwujudan dokrin Salus Populi Suprema Lex Esto kemakmuran dan keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," papar Margarito dalam analisisnya.
Dukungan dan desakan yang disuarakan oleh RAMBO ini menjadi sinyal kuat bahwa publik mulai habis kesabaran terhadap retorika pemberantasan mafia yang kerap tumpul di level eksekusi daerah. Kasus-kasus seperti mafia tanah dan penyelewengan BBM bersubsidi dinilai tidak akan pernah selesai jika aktor intelektual di dalam tubuh pemerintahan daerah tidak ikut diseret ke ranah hukum.
Kini, komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sedang diuji di hadapan publik: apakah berani mengambil langkah ekstrem memotong mata rantai gurita oligarki di daerah demi menyelamatkan aset negara, atau membiarkan kedaulatan hukum kalah oleh syahwat politik segelintir elite daerah.
Publisher: Red
