Ticker

6/recent/ticker-posts

Perkuat Edukasi dan Cegah TPPO, Kantor Imigrasi Cilacap Bentuk 6 Desa Binaan di Kemranjen Banyumas

 


FENOMENA HUKUM NEWS || BANYUMAS 

Guna membentengi masyarakat dari ancaman kejahatan transnasional, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap resmi meluncurkan Program Desa Binaan Imigrasi (DBI) di Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Kamis (11/6/2026). Langkah strategis ini diambil untuk memperkuat literasi keimigrasian sekaligus menjadi upaya preventif konkrit dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Peresmian yang dipusatkan di Balai Desa Kebarongan ini ditandai dengan penyerahan sertifikat Desa Binaan Imigrasi kepada 6 (enam) desa di wilayah Kecamatan Kemranjen. Kehadiran program ini diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat langsung dari lini terbawah (tingkat desa).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Ryo Achdar, menegaskan bahwa program DBI merupakan manifestasi komitmen instansinya dalam menghadirkan pelayanan dan edukasi yang menjangkau pelosok desa.

"Kegiatan ini adalah bentuk nyata komitmen Kantor Imigrasi Cilacap untuk meningkatkan pelayanan, perlindungan, serta edukasi keimigrasian kepada masyarakat hingga ke tingkat desa," ujar Ryo dalam sambutannya.



Langkah kolaboratif ini mendapat apresiasi tinggi dari Camat Kemranjen, Ika Suprihatin. Ia memaparkan bahwa wilayah Kemranjen memiliki basis massa tenaga migran yang cukup signifikan, sehingga edukasi keimigrasian yang valid sangat mendesak untuk dihadirkan.

Berdasarkan data yang dipaparkan Ika, sebaran tenaga migran di wilayah tersebut meliputi:

- Desa Cibalung: 131 orang (tertinggi)

- Desa Kebarongan: 95 orang

- Desa Alasmalang: 74 orang

- Desa Sidamulya: 53 orang

- Desa Sirau: 40 orang

- Desa Kedungpring: 31 orang

Dalam sesi pembekalan, Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Cilacap, Jefandra Rizky Sunariyo, mengenalkan peran krusial Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA). PIMPASA diproyeksikan menjadi jembatan komunikasi yang memfasilitasi edukasi layanan keimigrasian, seperti pengurusan paspor, sekaligus berfungsi sebagai early warning system (sistem peringatan dini) guna mendeteksi potensi pelanggaran keimigrasian di desa.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Maya Yuliani, menyambut baik sinergi multi-pihak ini. Menurutnya, perlindungan menyeluruh bagi masyarakat Banyumas hanya bisa terwujud lewat kerja sama yang terintegrasi.



"Melalui adanya kolaborasi yang kuat antara pemerintah setempat, BP3MI, dan Kantor Imigrasi Cilacap, kita dapat bergerak bersama secara efektif untuk mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural dan TPPO," tegas Maya.

Acara yang turut dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, perangkat desa, serta tokoh masyarakat ini berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Melalui peresmian 6 Desa Binaan Imigrasi ini, kesadaran masyarakat terhadap prosedur keimigrasian yang aman diharapkan meningkat, sekaligus mempersempit ruang gerak sindikat pengiriman pekerja migran ilegal.

Sumber : Humas Imigrasi Cilacap 

Fitriani