FENOMENA HUKUM NEWS || KARAWANG
Pelayanan kesehatan di Kabupaten Karawang kembali menuai sorotan tajam. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jatisari, yang merupakan fasilitas medis milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, diduga kuat mengabaikan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) BPJS Kesehatan. RSUD tersebut dituding memanfaatkan situasi duka masyarakat untuk meraup keuntungan administratif melalui penarikan biaya berkedok "Jalur Umum".
Peristiwa miris ini menimpa salah satu keluarga pasien yang mendatangi RSUD Jatisari dalam kondisi kritis pada Senin (8/6/2026). Sayangnya, pasien mengembuskan napas terakhir dalam perjalanan (Dead on Arrival/DOA) sebelum sempat mendapatkan tindakan medis.
Namun, alih-alih mendapatkan pelayanan administratif yang responsif dan empati, pihak keluarga justru dihadapkan pada birokrasi yang dipersulit oleh oknum petugas pendaftaran berinisial F.
Kepada keluarga pasien, F menyatakan bahwa surat kematian bagi pasien pengguna BPJS yang meninggal di perjalanan tidak dapat diterbitkan, kecuali pihak keluarga bersedia beralih ke jalur umum alias membayar.
"Silakan saja ke bagian administrasi. Saya hanya mengikuti prosedur dan menjalankan aturan RSUD Jatisari ini. Saya di sini sudah bekerja selama lima tahun, makanya kalau pasien meninggal dunia menggunakan BPJS tidak bisa (diterbitkan surat kematian), harus melalui umum dan wajib bayar, baru kita keluarkan," ujar F dengan arogan menirukan dalih prosedur internal RSUD.
Praktik yang terjadi di RSUD Jatisari ini dinilai sangat mencederai rasa kemanusiaan dan menabrak aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan regulasi resmi BPJS Kesehatan dan Permenkes No. 290 Tahun 2008, rumah sakit dilarang keras menolak penerbitan Surat Keterangan Kematian bagi pasien Dead on Arrival (DOA).
Secara medis dan hukum, dokter IGD memiliki kewajiban untuk memeriksa jenazah guna memastikan kematian, lalu menerbitkan Surat Keterangan Kematian dengan catatan "Meninggal dalam perjalanan" atau "Tiba di IGD dalam keadaan meninggal". Surat inilah yang nantinya menjadi dasar bagi ahli waris untuk mengurus akta kematian di kelurahan serta menonaktifkan kepesertaan BPJS atau mengklaim hak Jaminan Kematian (JKM).
Kebijakan sepihak RSUD Jatisari yang mewajibkan keluarga beralih ke jalur berbayar demi selembar surat kematian mengindikasikan adanya bobroknya sistem pengawasan internal dan dugaan pungutan liar (pungli) sistemik yang dilegalkan dengan dalih "prosedur rumah sakit".
Bobroknya tata kelola pelayanan di RSUD Jatisari ini memicu desakan publik yang kuat agar Pemerintah Daerah tidak tinggal diam. Bupati Karawang dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendesak untuk segera melakukan sidak, mengevaluasi total manajemen RSUD Jatisari, dan menindak tegas oknum-oknum yang memanfaatkan administrasi rumah sakit demi pundi-pundi keuntungan di atas penderitaan rakyat miskin.
Masyarakat Karawang berharap, jargon pelayanan publik yang berorientasi pada rakyat bukan sekadar komoditas politik, melainkan fakta di lapangan. Jika pembiaran ini terus berlanjut, RSUD Jatisari bukan lagi berfungsi sebagai tempat penyelamat nyawa, melainkan institusi yang mencekik hak-hak dasar pasien BPJS bahkan hingga mereka telah tiada.
(Tim/Red)
