Ticker

6/recent/ticker-posts

PAD Merangin Bocor, Jurnalis Diintimidasi: Potret Buruk Tata Kelola Daerah dan Lemahnya Perlindungan Pers

 


FENOMENA HUKUM NEWS || MERANGIN, JAMBI

Kebebasan pers di Kabupaten Merangin kembali berada di titik nadir. Upaya pembungkaman terhadap jurnalis terjadi pasca-terbongkarnya skandal dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkait tunggakan retribusi dan penyalahgunaan aset daerah di kawasan Ujung Tanjung, Muara Mesumai, yang diduga melibatkan tempat usaha Mlangun Coffee.

Bukannya mengevaluasi diri dan melakukan pembenahan internal atas hilangnya potensi uang rakyat selama bertahun-tahun, respons yang muncul justru tindakan premanisme. Seorang jurnalis di Merangin mendapat ancaman pembunuhan dan intimidasi keluarga dari Orang Tidak Kenal (OTK) melalui panggilan telepon (0853571xxxxx).

Dalam rekaman yang beredar, OTK tersebut secara gamblang melakukan intimidasi fisik dan psikologis:

OTK: Kau dak usah tau siapa aku, tapi kalau urusan kau dengan Taboy belum selesai aku tunggu di belakang Hotel Santika sekarang. Rumah kau kutau, anak bini mu ku tau di simpang limbur, kecil kali ku nyingkirkan kau tu p**at, ku tengok kau malam ini!"

Menanggapi intimidasi ini, sejumlah praktisi hukum dan koalisi pers angkat bicara. Kasus ini dinilai bukan sekadar kriminalitas biasa terhadap individu jurnalis, melainkan indikasi kuat adanya kepanikan dari aktor-aktor yang diuntungkan dari "bocornya" PAD Merangin.

"Ancaman ini adalah indikator nyata bahwa investigasi jurnalis tersebut telah memukul telak mafia anggaran atau oknum yang selama ini menikmati aset daerah secara ilegal. Pemerintah Kabupaten Merangin, khususnya BPPRD, tidak boleh cuci tangan atau berlindung di balik diamnya mereka. Pembiaran terhadap tunggakan pajak bertahun-tahun ini adalah bentuk kelalaian—atau bahkan dugaan kongkalikong—yang merugikan rakyat Merangin," tegas salah satu perwakilan koalisi pers.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis bekerja dilindungi hukum untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan penggunaan fasilitas negara. Ketika jurnalis yang melakukan konfirmasi resmi kepada Kepala BPPRD Merangin justru berujung diteror, hal ini menunjukkan bahwa ekosistem demokrasi dan keterbukaan informasi di Merangin berada dalam kondisi lampu merah.

Jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan, UU Pers telah menyediakan ruang konstitusional melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi. Penggunaan gaya premanisme dan ancaman pembunuhan terhadap keluarga jurnalis adalah tindakan pidana murni yang menabrak Pasal 18 UU No. 40/1999 (menghalangi tugas pers dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta) serta pasal pengancaman dalam KUHP.

Melalui rilis ini, komunitas pers dan aktivis tata kelola pemerintahan mendesak:

 1. Polres Merangin dan Polda Jambi untuk segera melacak pemilik nomor 0853571xxxxx, menangkap pelaku intimidasi, serta membongkar dalang (aktor intelektual) di balik ancaman tersebut. Jangan tunggu sampai jatuh korban jiwa baru aparat bertindak.

 2. Pj Bupati Merangin dan Inspektorat untuk segera mengusut tuntas Mlangun Coffee dan oknum internal pemerintahan yang membiarkan aset daerah dikuasai tanpa retribusi yang jelas. Pajak adalah hak rakyat, bukan modal bancakan oknum tertentu.

 3. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Dewan Pers untuk memberikan atensi khusus dan perlindungan melekat kepada jurnalis beserta keluarganya di Simpang Limbur.

Pers tidak akan mundur selangkah pun oleh gertakan preman. Kebocoran PAD Merangin harus diusut tuntas, dan keselamatan jurnalis adalah harga mati yang wajib dijamin oleh negara.

Team