Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Tapung Tangkap Narkoba, Warga Desa Sumber Makmur Apresiasi Kinerja Polisi


Fenomenahukumnews.my.id//TAPUNG,- Polsek Tapung berhasil tangkap seorang pelaku Narkoba berinisial GU (37) warga Dusun Suka Maju RT 013 RW 007 Desa Sumber makmur Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar pada Jum’at (24/4/2026) sekira pukul 18.00 Wib.

Pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan banyak laporan terkait peredaran Narkoba ini, pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa satu paket sabu-sabu, ia ditangkap di Jalur I Perkebunan Kelapa Sawit Desa Sumber Makmur.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto, “Benar pelaku ini sudah banyak laporan terkait peredaran Narkoba dan merupakan Residivis dalam kasus yang sama”katanya.

Penangkapan pelaku ini berawal saat Polsek Tapung mendapatkan informasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa sumber makmur.

Mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek tapung AKP Rhino Handoyo memerintahkan Panit Opsnal Reskrim Polsek Tapung dan anggota melakukan penyelidikan ke alamat sesuai informasi tersebut.

“Tidak lama team opsnal mendapatkan 2 orang laki-laki yang sedang berada di pinggir Jalur I perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa sumber,”jelasnya.

Pelaku langsung diamankan dan di interogasi mengaku bernama GU dan RE, “kemudian tim opsnal mengamankan dan melakukan pengeledahan badan keduanya, pelaku RE tidak berkaitan dengan peredaran Narkoba dan kita lepaskan”ujar Kapolsek.

Sebelum penangkapan pelaku ini, ia sempat lari dan membuang barang bukti kedalam kebun sawit saat ditangkap. “Petugas dan pelaku sempat kejar-kejaran dan akhirnya berhasil kita amankan,” tuturnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan plastik bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan 1 paket kecil di duga narkotika jenis sabu yang di temukan di tanah, selanjutnya pelaku GU menerangkan kepada team opsnal bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung guna penyidikan lebih lanjut. “Pelaku kita jerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana dan UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,”tegas Kompol Y E Bambang Dewanto.

Disisi lain, Ketua RT Agus Supiono setempat mengaku sangat apresiasi kinerja Polsek Tapung, “terimakasih kepada Polsek Tapung yang sudah menangkap pelaku, pelaku ini sudah sangat meresahkan karena sering melakukan peredaran Narkoba di Desa Sumber Makmur,” terangnya.

Segala upaya sudah kita sampaikan kepada pelaku GU ini. “Sudah sering di tegur, namun tidak pernah di indahkan,”pungkasnya.
( Tina  )