FENOMENA HUKUM NEWS || JAKARTA
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengambil langkah luar biasa dalam merespons eskalasi konflik militer di Timur Tengah yang memicu penutupan ruang udara massal di Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, hingga Iran. Sebagai bentuk perlindungan terhadap penumpang yang terjebak, Imigrasi resmi memberlakukan kebijakan bebas denda (Rp 0,00) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang mengalami overstay akibat gangguan penerbangan ini.
Hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, krisis ruang udara ini telah melumpuhkan sedikitnya delapan penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu. Sebanyak 2.228 penumpang (1.644 WNA dan 584 WNI) terdampak langsung oleh pembatalan maupun penundaan jadwal.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa seluruh jajaran di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara telah masuk dalam status siaga tinggi.
"Kami bergerak cepat. Fokus utama kami adalah memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi penumpang yang terdampak. Tidak boleh ada penumpang yang dirugikan secara administratif karena situasi force majeure di luar kendali mereka," tegas Yuldi.
Merespons situasi darurat ini, Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026, yang menginstruksikan langkah-langkah konkret sebagai berikut:
- Pembebasan Biaya Beban (Overstay): WNA yang melampaui masa izin tinggal akibat pembatalan penerbangan dikenakan tarif Rp 0,00 (Nol Rupiah), dengan syarat melampirkan surat keterangan dari maskapai atau otoritas bandara (Aviation Civil Authority.
- Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT): Pemberian izin tinggal darurat selama 30 hari yang dapat diperpanjang sesuai perkembangan situasi keamanan di Timur Tengah.
- Pembatalan Perlintasan Instan: Petugas di lapangan telah melakukan pembatalan keberangkatan secara sistemik bagi penumpang dan kru maskapai agar status keimigrasian mereka tetap valid dan tidak menyalahi aturan.
Untuk mencegah penumpukan dan kericuhan di area bandara, Ditjen Imigrasi juga melakukan manuver operasional:
- Re-deployment Personel: Pergeseran petugas ke area keberangkatan dan kedatangan internasional untuk menangani antrean akibat perubahan rute mendadak.
- Crisis Center Monitoring: Pemantauan data penerbangan secara real-time yang terintegrasi dengan otoritas bandara dan maskapai.
"Kami mengimbau seluruh penumpang rute internasional, terutama yang melalui jalur transit Timur Tengah, untuk terus memantau aplikasi maskapai. Petugas Imigrasi di lapangan siap memberikan pendampingan penuh bagi siapa pun yang membutuhkan bantuan keimigrasian," tutup Yuldi.
Red/Fitri
