FENOMENA HUKUM NEWS || CILACAP
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) dari Atase Imigrasi Kedutaan Besar Malaysia Jakarta pada Rabu (11/02). Pertemuan strategis ini bertujuan untuk mempererat kerja sama bilateral serta menyelaraskan regulasi keimigrasian antara Indonesia dan Malaysia, khususnya di wilayah kerja Cilacap. Kamis, 12 Februari 2026.
Pertemuan yang berlangsung hangat di ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi Cilacap ini menyoroti sejumlah poin krusial, salah satunya adalah koordinasi penanganan administrasi bagi pasangan perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Malaysia (WNM).
Kedua belah pihak mendiskusikan secara mendalam mengenai penyamaan persepsi terkait persyaratan dokumen, status izin tinggal, hingga mekanisme pengawasan. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan hak bagi pasangan lintas negara agar tetap sejalan dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku di kedua negara.
Selain isu keluarga, pertemuan tersebut juga membahas intensifikasi pemantauan terhadap warga negara Malaysia yang berada di wilayah Cilacap, baik yang berkunjung sebagai wisatawan maupun yang berstatus Tenaga Kerja Asing (TKA).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Ryo Achdar, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk deteksi dini dan upaya preventif terhadap potensi pelanggaran keimigrasian.
“Koordinasi ini dilakukan sebagai langkah antisipatif dalam memastikan proses administrasi keimigrasian, termasuk dokumen perjalanan dan status keimigrasian yang bersangkutan, dapat diselesaikan dengan baik sebelum mereka kembali ke negara asalnya,” ujar Ryo Achdar.
Sinergi ini diharapkan dapat membangun pola komunikasi yang lebih intensif dan responsif. Dengan adanya pertukaran informasi yang cepat antara Kantor Imigrasi Cilacap dan Atase Imigrasi Malaysia, diharapkan setiap kendala keimigrasian di lapangan dapat tertangani secara tepat dan prosedural.
Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus menjaga soliditas hubungan antar instansi demi terciptanya pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang optimal bagi warga negara kedua negara.
Red/Fitri


