FENOMENA HUKUM NEWS || CILACAP
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap terus berkomitmen menjaga stabilitas dan keamanan wilayah melalui penguatan fungsi pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA). Pada Rabu (18/02), petugas imigrasi melakukan inspeksi mendadak dan pendataan di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Kamis 19 Februari 2026.
Salah satu fokus pengawasan kali ini menyasar area hunian sementara, termasuk rumah kos yang berlokasi di Jalan Lengkong No. 34, Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang tinggal di wilayah tersebut mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan verifikasi faktual yang meliputi:
- Validasi Dokumen: Pemeriksaan paspor dan izin tinggal yang sah.
- Kesesuaian Aktivitas: Memastikan kegiatan WNA di lapangan selaras dengan peruntukan izin tinggalnya.
- Edukasi Regulasi: Memberikan pemahaman kepada pemilik hunian mengenai kewajiban melaporkan keberadaan orang asing sesuai dengan UU Keimigrasian.
Pejabat Imigrasi, Bapak Ahsan, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari skema pengawasan rutin yang mengedepankan pendekatan humanis.
"Tujuan utama kami adalah memastikan seluruh WNA di Cilacap memiliki dokumen yang legal dan beraktivitas sesuai aturan. Kami mengedepankan cara-cara yang persuasif dan edukatif agar tercipta kesadaran mandiri, baik dari sisi warga asing maupun penyedia tempat tinggal," ujar Ahsan.
Tak hanya melakukan pemeriksaan fisik, petugas juga berkoordinasi erat dengan perangkat kelurahan dan pengurus RT/RW setempat. Sinergi ini diharapkan dapat membangun sistem deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian di tingkat lingkungan.
Pihak Imigrasi mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif. Keamanan wilayah adalah tanggung jawab bersama; oleh karena itu, warga diminta segera melaporkan keberadaan orang asing atau pendatang baru melalui kanal resmi Kantor Imigrasi Cilacap.
Penegakan hukum dan pengawasan ini dipastikan berjalan tanpa diskriminasi, demi menjaga kondusivitas serta ketertiban administratif di wilayah Kabupaten Cilacap.
Red/Fitri


