FENOMENA HUKUM NEWS || JAKARTA
Indonesia kini memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perubahan ini membawa pergeseran signifikan pada penomoran dan substansi pasal-pasal yang selama ini menjadi rujukan utama penegakan hukum di tanah air.
Langkah dekolonisasi hukum ini bertujuan untuk menyesuaikan aturan pidana dengan nilai-nilai kontemporer di Indonesia. Masyarakat dan praktisi hukum diimbau untuk mulai memahami perubahan struktur pasal agar tidak terjadi kekeliruan dalam penafsiran hukum di masa transisi.
Perubahan Struktur Pasal-Pasal Utama
Berdasarkan data sinkronisasi aturan, berikut adalah ringkasan perubahan pasal-pasal krusial dari KUHP lama (WvS) ke KUHP baru:
1. Ketentuan Umum dan Prosedur
Daluwarsa Aduan: Berpindah dari Pasal 74 menjadi Pasal 29.
Percobaan (Poging): Berpindah dari Pasal 53 menjadi Pasal 17 & 18.
Penyertaan (Deelneming): Berpindah dari Pasal 55 & 56 menjadi Pasal 20 & 21.
Nebis In Idem: Berpindah dari Pasal 76 menjadi Pasal 132 ayat (1) huruf a.
Daluwarsa Penuntutan: Berpindah dari Pasal 78 menjadi Pasal 136.
2. Definisi dan Ketentuan Baru
Definisi Anak: Kini ditegaskan dalam Pasal 150 (batas usia 18 tahun).
Definisi Luka Berat: Diatur spesifik dalam Pasal 155.
Pemalsuan Materai: Kini memiliki dasar hukum baru di Pasal 382.
3. Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum & Orang
Pencemaran & Fitnah: Berpindah dari Pasal 310 & 311 menjadi Pasal 433 & 434.
Perzinaan & Kohabitasi: Meliputi Pasal 284 lama, kini meluas pada Pasal 411, 412 (hidup bersama/kumpul kebo), dan 413.
Pembunuhan: Berpindah dari Pasal 338-340 menjadi Pasal 458-462 (termasuk aturan baru mengenai bantuan bunuh diri).
Penganiayaan: Berpindah dari Pasal 351-356 menjadi Pasal 466-470.
Perkosaan: Berpindah dari Pasal 285 menjadi Pasal 473.
4. Tindak Pidana Harta Benda
Pencurian: Berpindah dari Pasal 362-365 menjadi Pasal 476-479.
Penggelapan: Berpindah dari Pasal 372-375 menjadi Pasal 486-488.
Penipuan: Berpindah dari Pasal 378 menjadi Pasal 492-494 (termasuk kategori penipuan ringan).
Integrasi Undang-Undang Khusus
Salah satu poin menarik dalam KUHP Baru adalah ditariknya beberapa ketentuan dari Undang-Undang Khusus ke dalam kodifikasi KUHP, di antaranya:
Narkotika: Ketentuan mengenai penyalahgunaan kini masuk dalam Pasal 609 & 610.
Sajam: Ketentuan senjata tajam yang sebelumnya diatur dalam UU Darurat No. 12/1951 kini diakomodasi dalam kerangka KUHP baru.
Perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih modern. KUHP Baru (UU 1/2023) memiliki masa transisi selama 3 tahun sejak disahkan sebelum berlaku secara penuh, guna memberikan waktu sosialisasi bagi aparat penegak hukum dan seluruh lapisan masyarakat.
Team Redaksi PRIMA
