Ticker

6/recent/ticker-posts

Transisi Hukum Nasional: Simak Perbandingan Pasal Penting dalam KUHP Baru vs KUHP Lama

 


FENOMENA HUKUM NEWS || JAKARTA

Indonesia kini memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perubahan ini membawa pergeseran signifikan pada penomoran dan substansi pasal-pasal yang selama ini menjadi rujukan utama penegakan hukum di tanah air.

Langkah dekolonisasi hukum ini bertujuan untuk menyesuaikan aturan pidana dengan nilai-nilai kontemporer di Indonesia. Masyarakat dan praktisi hukum diimbau untuk mulai memahami perubahan struktur pasal agar tidak terjadi kekeliruan dalam penafsiran hukum di masa transisi.

Perubahan Struktur Pasal-Pasal Utama

Berdasarkan data sinkronisasi aturan, berikut adalah ringkasan perubahan pasal-pasal krusial dari KUHP lama (WvS) ke KUHP baru:

1. Ketentuan Umum dan Prosedur

Daluwarsa Aduan: Berpindah dari Pasal 74 menjadi Pasal 29.

Percobaan (Poging): Berpindah dari Pasal 53 menjadi Pasal 17 & 18.

Penyertaan (Deelneming): Berpindah dari Pasal 55 & 56 menjadi Pasal 20 & 21.

Nebis In Idem: Berpindah dari Pasal 76 menjadi Pasal 132 ayat (1) huruf a.

 Daluwarsa Penuntutan: Berpindah dari Pasal 78 menjadi Pasal 136.

2. Definisi dan Ketentuan Baru

 Definisi Anak: Kini ditegaskan dalam Pasal 150 (batas usia 18 tahun).

Definisi Luka Berat: Diatur spesifik dalam Pasal 155.

Pemalsuan Materai: Kini memiliki dasar hukum baru di Pasal 382.

3. Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum & Orang

 Pencemaran & Fitnah: Berpindah dari Pasal 310 & 311 menjadi Pasal 433 & 434.

Perzinaan & Kohabitasi: Meliputi Pasal 284 lama, kini meluas pada Pasal 411, 412 (hidup bersama/kumpul kebo), dan 413.

Pembunuhan: Berpindah dari Pasal 338-340 menjadi Pasal 458-462 (termasuk aturan baru mengenai bantuan bunuh diri).

 Penganiayaan: Berpindah dari Pasal 351-356 menjadi Pasal 466-470.

Perkosaan: Berpindah dari Pasal 285 menjadi Pasal 473.

4. Tindak Pidana Harta Benda

Pencurian: Berpindah dari Pasal 362-365 menjadi Pasal 476-479.

Penggelapan: Berpindah dari Pasal 372-375 menjadi Pasal 486-488.

Penipuan: Berpindah dari Pasal 378 menjadi Pasal 492-494 (termasuk kategori penipuan ringan).

Integrasi Undang-Undang Khusus

Salah satu poin menarik dalam KUHP Baru adalah ditariknya beberapa ketentuan dari Undang-Undang Khusus ke dalam kodifikasi KUHP, di antaranya:

Narkotika: Ketentuan mengenai penyalahgunaan kini masuk dalam Pasal 609 & 610.

Sajam: Ketentuan senjata tajam yang sebelumnya diatur dalam UU Darurat No. 12/1951 kini diakomodasi dalam kerangka KUHP baru.

Perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih modern. KUHP Baru (UU 1/2023) memiliki masa transisi selama 3 tahun sejak disahkan sebelum berlaku secara penuh, guna memberikan waktu sosialisasi bagi aparat penegak hukum dan seluruh lapisan masyarakat.

Team Redaksi PRIMA