Ticker

6/recent/ticker-posts

Rapuhnya Tata Kelola Anggaran Jabar: Pengadaan Internet RSUD Al Ihsan dan Disdik Tabrak Aturan, Pajak Ratusan Juta Menguap

 Berikut adalah draf rilis berita dengan nada 


FENOMENA HUKUM NEWS || BANDUNG

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap potret buram tata kelola anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dua instansi vital, yakni Dinas Pendidikan (Disdik) dan RSUD Al Ihsan, kedapatan menjalankan pengadaan internet yang tidak sesuai ketentuan, bahkan berujung pada kelalaian penyetoran pajak ke kas negara hingga ratusan juta rupiah.

Ketidakpatuhan ini mencerminkan lemahnya pengawasan Gubernur Jawa Barat terhadap satuan kerja di bawahnya. Bukan sekadar masalah administratif, penyimpangan ini menunjukkan adanya pengabaian sistematis terhadap Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terungkap bahwa proses penyusunan anggaran internet pada Disdik dan RSUD Al Ihsan tidak memedomani aturan yang berlaku. Dampaknya fatal:

Pengendalian Kontrak Lemah: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai tidak cermat dalam mengendalikan dan mengevaluasi kontrak, yang membuka celah bagi inefisiensi anggaran.

Verifikasi "Asal-Asalan": Bendahara Pengeluaran Disdik terbukti gagal melakukan verifikasi dokumen pertanggungjawaban secara optimal sebelum pembayaran dilakukan.

Skandal Pajak: Ditemukan adanya PPN sebesar Rp552.722.358,00 yang tidak dipungut dari pengadaan internet tersebut. Ini merupakan bentuk nyata hilangnya potensi pendapatan negara akibat kecerobohan birokrasi.

Tak hanya masalah internet, BPK juga menyoroti carut-marut pengelolaan Belanja Hibah pada Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah. Temuan menunjukkan bahwa dana hibah belum sepenuhnya digunakan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Hal ini mempertegas kesan bahwa penyaluran dana hibah di Jawa Barat masih rawan penyimpangan dan kurang transparan.

Merespons temuan ini, publik mendesak Gubernur Jawa Barat tidak hanya memberikan instruksi formalitas, tetapi melakukan audit investigatif mendalam.

"Rekomendasi BPK adalah alarm keras. Bagaimana mungkin pengadaan internet di instansi strategis seperti RSUD dan Disdik bisa menabrak aturan? Lebih parah lagi, ada pajak ratusan juta yang tidak disetorkan. Ini bukan sekadar 'khilaf' administrasi, tapi indikasi ketidakmampuan manajerial yang akut," ujar [Nama Jubir/Organisasi Anda], pengamat kebijakan publik.

BPK memberikan tenggat waktu 60 hari bagi Pemprov Jabar untuk menindaklanjuti temuan ini, termasuk menyetorkan kembali PPN senilai Rp552,7 juta ke Kas Negara. Jika dalam waktu tersebut instruksi tidak dijalankan, maka aparat penegak hukum (APH) harus segera turun tangan untuk memeriksa adanya unsur kerugian negara yang disengaja.

Team Redaksi PRIMA