Ticker

6/recent/ticker-posts

Skandal "Kapal Siluman" Kejari Serang, 300 Ton Timah Hitam Diduga Menguap ke Pasar Gelap

 


FENOMENA HUKUM NEWS || SERANG

Tabir gelap menyelimuti proses lelang barang rampasan negara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Sebuah kapal rusak yang dilelang dengan label "besi tua" (metal scrap) diduga kuat hanyalah 'kuda troya' untuk menguras harta negara berupa 300 ton timah hitam yang raib tanpa jejak dari catatan resmi. Rabu 24 Desember 2025.

Dana 19 Miliar "Mengendap" di Rekening Swasta?

Berdasarkan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 7 Januari 2025, Kejari Serang menyerahkan satu lot bangkai kapal kepada pemenang lelang, Rositha Yulyanthi, S.E. Namun, di balik serah terima administratif tersebut, terendus aroma amis penyimpangan prosedur keuangan.

Informasi yang dihimpun mengungkapkan bahwa dana lelang senilai Rp19 Miliar diduga tidak langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dana raksasa tersebut disinyalir masih "terparkir" di rekening bank swasta, sebuah tindakan yang menabrak aturan ketat pengelolaan keuangan negara.

Skandal ini memuncak saat proses pemotongan kapal dimulai. Di dalam lambung kapal yang diklaim sebagai rongsokan, ditemukan muatan timah hitam seberat kurang lebih 300 ton.

Ironisnya, harta karun bernilai miliaran rupiah ini raib secara administratif:

Tidak tercatat dalam daftar sitaan Aparat Penegak Hukum (APH).

Ghaib dari Risalah Lelang Nomor 1079/06.01/2024/-01 yang diterbitkan KPKNL Serang.

"Ini adalah modus klasik yang sangat rapi. Negaranya hanya dikasih 'receh' dari harga besi tua, sementara oknum di baliknya diduga berpesta pora dari hasil penjualan 300 ton timah hitam yang sengaja tidak dicatatkan dalam dokumen lelang," tegas sumber internal yang mengawal kasus ini.

Dokumen BAST yang menjadi pintu masuk hilangnya aset negara ini ditandatangani oleh dua pejabat teras Kejari Serang:

Merryon Hariputra, S.H., M.H. (Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti)

Aditya Nugroho, S.H., M.H. (Kasi Tindak Pidana Khusus)

Penyerahan ini juga diketahui langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dr. Lulus Mustofa, S.H., M.H. Keterlibatan nama-nama pejabat tinggi ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah ini merupakan kelalaian administratif yang masif, ataukah sebuah pembiaran yang terstruktur?

Hingga berita ini diturunkan (Rabu, 24 Desember 2025), pihak-pihak berwenang mulai dari Kabid Humas Polda Banten, Kasi Penkum Kejati Banten, hingga otoritas ASDP Merak bungkam seribu bahasa.

Hilangnya 300 ton timah hitam dari pengawasan negara bukan sekadar masalah administrasi, melainkan tamparan keras bagi integritas Korps Adhyaksa. Publik kini mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera turun tangan. Jika dibiarkan, kasus "Kapal Siluman" di Serang ini akan menjadi preseden buruk bahwa aset negara bisa dijarah di depan mata pejabat yang seharusnya menjaganya.

Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang yang berlindung di balik jubah birokrasi. (Red)

Apakah Anda ingin saya menambahkan poin spesifik mengenai pasal-pasal hukum yang berpotensi dilanggar (seperti UU Tipikor) untuk memperkuat rilis ini?

Team PRIMA